Liputan6.com, Jakarta - Aturan bawa powerbank pada maskapai RI perlu diperhatikan sebelum penumpang berangkat menggunakan pesawat. Selain ketentuan kapasitas baterai, penumpang juga harus memperhatikan jumlah unit yang dibawa, tempat penyimpanan, serta larangan penggunaan selama penerbangan.
International Civil Aviation Organization (ICAO) menyetujui pembaruan aturan keselamatan power bank pada 27 Maret 2026. Berdasarkan pembaruan tersebut, penumpang dibatasi membawa maksimal dua power bank dan dilarang mengisi ulang daya power bank selama berada di pesawat. Merkea juga merekomendasikan agar power bank tidak digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 02 Tahun 2023 mengenai kewaspadaan terhadap baterai lithium dan peralatan yang mengandung baterai lithium sebagai barang bawaan penumpang atau awak pesawat. Sejumlah maskapai juga memiliki ketentuan operasional tersendiri, sehingga penumpang perlu memeriksa informasi terbaru sebelum melakukan perjalanan.
Advertisement
Berikut adalah aturan bawa powerbank pada maskapai RI dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (20/10/2026).
1. Power Bank Maksimal Dua Unit per Penumpang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339233/original/070849900_1788407443-pexels-debraj-roy-282189167-16814788.jpg)
Salah satu perubahan penting dalam aturan internasional adalah pembatasan jumlah power bank yang boleh dibawa setiap penumpang. Berdasarkan pembaruan instruksi teknis ICAO pada 27 Maret 2026, setiap orang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit power bank untuk penggunaan pribadi.
Ketentuan ini berlaku terlepas dari jumlah baterai cadangan lain yang dibawa penumpang. Artinya, penumpang tidak boleh menganggap jumlah power bank dapat ditambah hanya karena kapasitas setiap perangkat relatif kecil.
International Air Transport Association (IATA) menjelaskan ketentuan terbaru tersebut dalam panduan Guidance Document for Operators – Power Banks yang diterbitkan pada 31 Maret 2026. Panduan itu juga menegaskan bahwa power bank harus dibawa sebagai bagasi kabin dan dilindungi dari kemungkinan hubungan arus pendek. Informasi ini dapat diperiksa melalui .
Perlu diperhatikan bahwa beberapa laman maskapai yang masih memuat informasi lama mencantumkan jumlah yang lebih banyak untuk perangkat berkapasitas kecil. Informasi tersebut tidak boleh langsung dijadikan patokan tanpa memeriksa pembaruan aturan setelah Maret 2026.
Advertisement
2. Kapasitas Power Bank Maksimal 100 Wh
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377670/original/032522000_1792474020-pexels-itsemshuvo-4812315.jpg)
Kapasitas menjadi faktor penting dalam menentukan apakah power bank boleh dibawa ke dalam pesawat. Dalam panduan IATA yang memperhitungkan perubahan aturan ICAO pada 2026, power bank dengan kapasitas hingga 100 watt-jam (Wh) dapat dibawa ke kabin, sedangkan power bank di atas 100 Wh hingga 160 Wh tidak diperbolehkan sebagai power bank penumpang.
Ketentuan ini perlu dibedakan dari aturan untuk baterai lithium cadangan yang tidak berfungsi sebagai power bank. Baterai cadangan tertentu dengan kapasitas lebih dari 100 Wh hingga 160 Wh masih dapat diizinkan dengan persetujuan operator, tetapi pengecualian tersebut tidak berlaku untuk power bank menurut tabel panduan terbaru IATA.
Penumpang dapat memeriksa kapasitas pada label perangkat sebelum berangkat. Jangan hanya mengandalkan jumlah miliampere-jam (mAh), karena konversinya bergantung pada tegangan baterai.
Berikut gambaran kapasitas yang perlu diketahui:
| Kapasitas energi | Ketentuan praktis |
|---|---|
| Hingga 100 Wh | Dapat dibawa di kabin, maksimal dua unit per penumpang, dengan tetap mengikuti aturan maskapai. |
| Lebih dari 100 Wh hingga 160 Wh | Tidak diperbolehkan sebagai power bank penumpang berdasarkan panduan IATA yang mengikuti perubahan ICAO pada 2026. |
| Lebih dari 160 Wh | Tidak diperbolehkan sebagai power bank penumpang. |
Sebagai pembanding, sejumlah laman pemerintah dan maskapai di Indonesia masih menampilkan ketentuan terdahulu yang memperbolehkan kapasitas 100–160 Wh dengan persetujuan maskapai. Karena informasi publik belum seragam, penumpang sebaiknya memeriksa ketentuan terkini melalui kanal resmi maskapai dan mengikuti aturan yang berlaku untuk penerbangannya.
3. Power Bank Wajib Dibawa di Kabin
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377671/original/016051600_1792474021-pexels-nguyendesigner-11989275.jpg)
Power bank harus dibawa dalam bagasi kabin, bukan bagasi tercatat yang disimpan di ruang kargo pesawat. Ketentuan ini berkaitan dengan keselamatan penerbangan karena baterai lithium dapat mengalami panas berlebih, korsleting, atau kebakaran.
Jika power bank mengalami gangguan di kabin, awak pesawat dapat lebih cepat mengetahui kondisi tersebut dan menjalankan prosedur penanganan darurat. Risiko lebih sulit ditangani apabila perangkat berada di dalam koper yang tersimpan di ruang kargo dan tidak dapat dijangkau selama penerbangan.
IATA juga menekankan bahwa power bank dan baterai lithium cadangan tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat. Jika tas kabin harus dipindahkan ke ruang kargo, misalnya ketika bagasi diambil di pintu pesawat, keluarkan power bank terlebih dahulu dan tetap bawa ke kabin.
Penumpang perlu mengingat bahwa ketentuan bagasi kabin tidak berarti semua tempat penyimpanan di dalam kabin otomatis diperbolehkan. Posisi power bank tetap harus mengikuti arahan maskapai dan awak kabin.
Advertisement
4. Power Bank Tidak Boleh Diisi Ulang Selama Penerbangan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864895/original/082978600_1718505797-power-bank-mobile-phone__1_.jpg)
Aturan terbaru ICAO melarang penumpang mengisi ulang daya power bank selama berada di pesawat. Larangan ini berbeda dari anjuran agar penumpang tidak memakai power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik lain selama penerbangan.
IATA membedakan kedua ketentuan tersebut dalam panduannya. Pengisian ulang power bank di pesawat merupakan kegiatan yang dilarang, sedangkan penggunaan power bank untuk mengisi daya ponsel atau perangkat portabel lain termasuk kegiatan yang tidak direkomendasikan oleh ICAO.
Sejumlah maskapai menerapkan ketentuan yang lebih tegas. Garuda Indonesia, misalnya, menyatakan bahwa penumpang tidak diperbolehkan menggunakan power bank selama penerbangan, baik untuk mengisi daya maupun menghubungkannya dengan perangkat elektronik lain. Indonesia AirAsia juga telah menerbitkan kebijakan larangan penggunaan dan pengisian daya power bank selama penerbangan.
Untuk menghindari pelanggaran, penumpang sebaiknya mengisi penuh power bank sebelum tiba di bandara. Apabila ponsel perlu diisi ulang selama perjalanan, periksa terlebih dahulu fasilitas pengisian daya yang disediakan pesawat dan ikuti petunjuk awak kabin.
5. Label Kapasitas Harus Jelas dan Terbaca
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377672/original/023232500_1792474021-pexels-eleonora-vokueva-2161345723-37475677.jpg)
Power bank yang dibawa ke pesawat harus memiliki keterangan kapasitas yang dapat diperiksa petugas. Label umumnya memuat informasi seperti kapasitas mAh, tegangan baterai, dan kapasitas Wh.
Garuda Indonesia secara khusus menyatakan bahwa power bank tanpa label kapasitas yang jelas tidak diperbolehkan dibawa ke pesawat. Karena itu, penumpang sebaiknya memastikan tulisan pada badan perangkat masih terbaca dan tidak mengandalkan informasi kapasitas yang hanya tercantum pada kemasan yang sudah tidak dibawa.
Kapasitas Wh dapat dihitung menggunakan rumus berikut:
Wh = Tegangan (V) × Kapasitas (mAh) ÷ 1.000
Sebagai contoh, baterai berkapasitas 20.000 mAh dengan tegangan nominal 3,7 V memiliki energi sekitar 74 Wh. Sementara itu, baterai berkapasitas 30.000 mAh pada tegangan yang sama memiliki energi sekitar 111 Wh.
Perhitungan ini menggunakan tegangan nominal sel baterai, bukan semata-mata tegangan keluaran port USB. Jika label tidak mencantumkan informasi yang cukup untuk memastikan kapasitasnya, tanyakan kepada maskapai sebelum berangkat.
Advertisement
6. Power Bank Harus Disimpan dengan Aman
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377673/original/032143900_1792474021-pexels-fox-58267-6088772.jpg)
Aturan bawa powerbank pada maskapai RI juga berkaitan dengan cara menyimpan perangkat. Baterai harus terlindung dari benturan, tekanan, cairan, dan benda logam yang dapat memicu hubungan arus pendek.
Penumpang dapat menggunakan beberapa langkah berikut untuk mengurangi risiko:
- Simpan power bank dalam kantong pelindung atau kemasan yang sesuai.
- Hindari menyatukannya dengan benda logam yang dapat menyentuh terminal atau konektor.
- Pastikan perangkat tidak tertekan oleh barang lain di dalam tas.
- Simpan perangkat di lokasi yang ditentukan maskapai dan mudah dijangkau.
- Jangan membawa perangkat yang rusak, menggembung, bocor, atau menunjukkan tanda panas berlebih.
Ketentuan penyimpanan bisa berbeda antaroperator. Garuda Indonesia mengarahkan penumpang untuk menempatkan power bank di bawah kursi depan, kantong kursi, atau membawanya pada penumpang. Sementara itu, pengumuman Lion Group pada April 2025 melarang penyimpanan power bank di kompartemen atas dan kantong kursi serta mengarahkan penumpang menggunakan tas pribadi kecil yang diletakkan di bawah kursi.
Karena pengumuman Lion Group tersebut diterbitkan sebelum pembaruan ICAO pada Maret 2026, ketentuan terkini tetap perlu dikonfirmasi kepada maskapai. Penumpang juga harus mematuhi instruksi awak kabin mengenai lokasi penyimpanan.
7. Aturan Membawa Power Bank pada Enam Maskapai RI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341640/original/025608900_1788670000-ban1.jpg)
Ketentuan yang ditampilkan pada situs resmi maskapai belum semuanya seragam. Beberapa laman masih memuat aturan yang diterbitkan sebelum pembaruan internasional pada 27 Maret 2026, sehingga tanggal publikasi perlu diperhatikan ketika membandingkan batas kapasitas dan jumlah unit.
Berikut ringkasan informasi yang dapat diperiksa melalui sumber resmi masing-masing operator.
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia memperbolehkan power bank berkapasitas hingga 100 Wh dengan jumlah maksimal dua unit per penumpang. Power bank harus dibawa di kabin, mempunyai label kapasitas yang jelas, dan tidak digunakan selama penerbangan.
Laman resmi Garuda juga menyebutkan bahwa power bank dengan kapasitas 101–160 Wh tidak diperbolehkan. Penyimpanannya diarahkan ke bawah kursi depan, kantong kursi, atau pada penumpang.
Citilink
Halaman informasi bagasi Citilink yang dapat diperiksa masih menampilkan ketentuan lama. Di sana, power bank berkapasitas 0–100 Wh tercantum dengan kuota hingga 20 unit, sedangkan kapasitas 101–160 Wh tercantum maksimal dua unit dengan persetujuan Citilink.
Angka tersebut berbeda dari pembaruan standar ICAO pada Maret 2026 yang membatasi power bank maksimal dua unit dan tidak memperbolehkan power bank di atas 100 Wh. Karena itu, jangan langsung menggunakan tabel lama tersebut sebagai dasar untuk membawa banyak perangkat.
Penumpang sebaiknya mengonfirmasi ketentuan terbaru melalui layanan pelanggan Citilink sebelum keberangkatan.
Lion Air
Lion Air melalui pemberitahuan Lion Group pada April 2025 menyatakan bahwa power bank berkapasitas hingga 100 Wh dapat dibawa tanpa persetujuan khusus. Pengumuman tersebut juga memuat ketentuan lama untuk kapasitas lebih dari 100 Wh hingga 160 Wh, termasuk batas jumlah dan persyaratan kondisi perangkat.
Ketentuan itu diterbitkan sebelum perubahan ICAO pada Maret 2026. Oleh sebab itu, penumpang tidak sebaiknya menganggap power bank berkapasitas 101–160 Wh masih dapat dibawa hanya berdasarkan pemberitahuan tersebut.
Ikuti batas yang berlaku saat ini dan hubungi Lion Air untuk memastikan prosedur penyimpanan serta pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Batik Air
Penumpang Batik Air perlu memeriksa ketentuan terbaru langsung melalui kanal resmi maskapai. Informasi mengenai power bank yang dipublikasikan Lion Group pada 2025 dapat menjadi referensi awal, tetapi diterbitkan sebelum perubahan standar internasional pada Maret 2026.
Untuk mengurangi risiko masalah di konter pemeriksaan, gunakan acuan yang lebih ketat: maksimal dua unit dengan kapasitas masing-masing tidak lebih dari 100 Wh, dibawa di kabin, serta tidak diisi ulang selama penerbangan. Pastikan pula ketentuan penyimpanan yang diarahkan oleh awak kabin.
Indonesia AirAsia
Indonesia AirAsia memiliki informasi yang lebih baru mengenai batas kapasitas power bank. Halaman bantuan resminya yang diperbarui pada 4 Mei 2026 menyatakan bahwa power bank berkapasitas hingga 100 Wh diperbolehkan, jumlah maksimal dua unit per penumpang, dan kapasitas di atas 100 Wh tidak diperbolehkan.
Aturan itu juga membedakan power bank dari baterai lithium cadangan biasa. Rentang kapasitas 100–160 Wh untuk baterai cadangan tertentu tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk membawa power bank dengan kapasitas yang sama.
AirAsia juga sebelumnya mengumumkan larangan penggunaan power bank selama penerbangan serta ketentuan penyimpanan di bawah kursi atau kantong kursi, bukan di kompartemen atas.
Pelita Air
Pelita Air menjelaskan bahwa barang seperti power bank dan baterai lithium cadangan memiliki ketentuan khusus berdasarkan kapasitas, jenis barang, dan lokasi penyimpanan. Namun, halaman informasi umum yang dapat diperiksa tidak merinci batas jumlah dan kapasitas power bank terbaru.
Penumpang sebaiknya menghubungi Pelita Air sebelum keberangkatan untuk memastikan ketentuan yang berlaku. Sebagai langkah berjaga-jaga, siapkan maksimal dua power bank dengan kapasitas masing-masing tidak lebih dari 100 Wh, bawa di kabin, dan jangan mengisi ulang perangkat selama penerbangan.
Informasi dasar mengenai barang yang dibatasi di kabin tersedia pada halaman .
Apa yang Harus Dilakukan Jika Power Bank Tidak Memenuhi Ketentuan?
Penumpang sebaiknya memeriksa power bank sebelum berangkat, bukan baru mengetahui masalahnya ketika melewati pemeriksaan keamanan. Jika kapasitas perangkat tidak tercantum atau labelnya tidak terbaca, hubungi maskapai terlebih dahulu untuk mengetahui apakah perangkat dapat diterima.
Power bank dengan kapasitas lebih dari 100 Wh sebaiknya tidak dibawa sebagai power bank penumpang berdasarkan acuan internasional terbaru. Jangan menganggap persetujuan yang mungkin berlaku untuk baterai cadangan biasa otomatis berlaku bagi power bank.
Jika power bank rusak, menggembung, atau menunjukkan tanda panas berlebih, jangan menggunakannya untuk perjalanan. Tanyakan kepada maskapai mengenai penanganan yang sesuai dan jangan mencoba memperbaiki atau memodifikasi perangkat sendiri.
Selama berada di bandara dan di pesawat, penumpang juga perlu mengikuti arahan petugas keamanan serta awak kabin. Apabila perangkat terasa sangat panas, mengeluarkan asap, berbau tidak normal, atau menunjukkan tanda gangguan lain, segera beri tahu awak kabin dan jangan memindahkan perangkat tanpa instruksi.
Periksa Aturan Terbaru Sebelum Hari Keberangkatan
Pembaruan aturan internasional tidak selalu langsung tercermin secara seragam pada semua laman informasi maskapai atau bandara. Hal ini terlihat dari perbedaan antara informasi terbaru ICAO dan sejumlah halaman resmi yang masih menampilkan ketentuan kapasitas lama.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu rujukan untuk memahami kewaspadaan terhadap baterai lithium di penerbangan. Informasi terkait aturan baterai dan barang bawaan juga tersedia pada laman resmi
Untuk menghindari masalah, periksa halaman bagasi maskapai, hubungi layanan pelanggan jika ketentuannya tidak jelas, dan jangan hanya mengandalkan informasi lama dari forum atau unggahan media sosial. Penumpang juga perlu memperhatikan persyaratan maskapai lain jika perjalanan melibatkan penerbangan lanjutan.
Memeriksa kapasitas, membatasi jumlah unit, membawa power bank di kabin, dan mematuhi larangan penggunaan selama penerbangan merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan bersama.
Advertisement
Pertanyaan dan Jawaban Aturan Bawa Powerbank pada Maskapai RI
1. Berapa maksimal power bank yang boleh dibawa naik pesawat?
Acuan internasional terbaru membatasi jumlahnya maksimal dua unit per penumpang, dengan kapasitas masing-masing tidak lebih dari 100 Wh.
2. Apakah power bank boleh dimasukkan ke bagasi tercatat?
Tidak. Power bank harus dibawa sebagai bagasi kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat.
3. Apakah power bank 20.000 mAh boleh dibawa ke pesawat?
Umumnya dapat dibawa apabila kapasitas energinya tidak melebihi 100 Wh, labelnya jelas, dan perangkat memenuhi ketentuan maskapai.
4. Apakah power bank boleh digunakan untuk mengisi daya ponsel selama penerbangan?
ICAO merekomendasikan agar power bank tidak digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan. Sejumlah maskapai, termasuk Garuda Indonesia dan AirAsia, melarang penggunaannya selama penerbangan.
5. Apakah power bank 30.000 mAh boleh dibawa naik pesawat?
Tergantung tegangan nominal baterainya. Pada tegangan 3,7 V, kapasitas 30.000 mAh setara sekitar 111 Wh sehingga melebihi batas 100 Wh untuk power bank penumpang menurut acuan terbaru.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5288151/original/067339000_1752895807-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__29_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377480/original/078319600_1792466079-Cek_Fakta__Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328649/original/001837900_1787203589-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-20T122532.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322269/original/035290200_1786523414-cek_fakta_-_ombudsman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377669/original/023714100_1792474020-pexels-zion-10104318.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4705662/original/001851700_1704333030-Ilustrasi_resign__pindah_kerja__mengundurkan_diri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377674/original/095934100_1792474118-drop_zone_2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377607/original/025429400_1792470977-6876688f-e0f1-410c-b705-c229a4cadacb.jpg)