Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa, kini resmi duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini. Kasus yang menyedot perhatian publik ini pun mulai memasuki babak baru di meja hijau.
Dalam paparannya, jaksa membeberkan bahwa kasus ini bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan sang mantan presiden. Unggahan tersebut secara spesifik menuding ijazah Strata Satu (S-1) milik Jokowi adalah palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata Jaksa di persidangan, Kamis (2/7/2026).
Pihak kuasa hukum Jokowi kala itu telah menegaskan bahwa dokumen pendidikan tersebut sah secara hukum dan telah divalidasi oleh pihak universitas terkait.
"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," sambungnya.
Namun, jaksa menyebut dr Tifa tetap melontarkan berbagai tudingan mengenai kejanggalan ijazah tersebut. Sorotan dr Tifa mencakup detail teknis mulai dari desain sampul tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga klaim Jokowi mengenai almarhum Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
Merasa nama baiknya diserang secara personal, Jokowi kemudian meminta Syarif dan tim kuasa hukumnya untuk menginventarisasi seluruh unggahan di media sosial yang dianggap menyebarkan fitnah tersebut.
"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," ungkap Jaksa.
Sebagai bukti pembanding, jaksa memaparkan data akademis resmi dari pihak kampus. Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang teregistrasi pada 28 Juli 1980.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa UGM telah menerbitkan ijazah S1 Kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo sebagai bukti kelulusan yang sah.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Roy Suryo Ditangkap hingga Iran-AS Damai"
[Gambas:Video 20detik](mso/mso)























































