Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di salah satu hotel di Surabaya. Dalam kasus ini, sepasang suami istri (pasutri) ditetapkan sebagai tersangka karena mempekerjakan korban secara tidak manusiawi demi meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Berikut ini deretan fakta terkait pengungkapan kasus TPPO tersebut.
7 Fakta PSK Surabaya Dipaksa Layani 300 Pria Sebulan Tak Peduli Haid
1. Pelaku Berstatus Pasangan Suami Istri
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus eksploitasi seksual ini, yakni ADR (perempuan asal Sidoarjo) dan AA (laki-laki asal Sukabumi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang mengendalikan dan membagi peran dalam mengoperasikan praktik prostitusi tersebut.
2. Korban Dijanjikan Pekerjaan Lalu Dijebak
Modus perekrutan bermula saat korban sedang mencari pekerjaan dan mendapat kontak dari seorang teman. Korban kemudian dihubungi oleh tersangka ADR yang menjanjikan pekerjaan.
Namun, setelah masuk dalam jaringannya, korban justru ditampung di sebuah hotel di Surabaya dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
3. Dipaksa Melayani Minimal 10 Pria Sehari Meski Sedang Menstruasi
Tersangka membebankan target yang sangat berat dan tidak manusiawi kepada korban. Korban dituntut melayani minimal 10 pria setiap hari tanpa libur selama sebulan berturut-turut, atau sekitar 300 orang dalam sebulan. Korban bahkan tetap dipaksa bekerja walau dalam kondisi haid.
"Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
4. Bayaran Ditunda Jika Target Tidak Terpenuhi
Sistem pembayaran dibuat menekan fisik dan emosional korban. Apabila target harian tidak terpenuhi, pembayaran jasa kepada korban ditunda oleh tersangka, dan sisa kekurangan target akan diakumulasikan sebagai beban tagihan di bulan berikutnya.
5. Pembagian Peran Antara Muncikari dan Joki
Tersangka ADR memegang kendali utama mulai dari merekrut, menampung, menentukan tarif, hingga menguasai seluruh pendapatan korban. Sementara suaminya, AA, bertugas sebagai joki atau operator yang mencari pelanggan, mengoordinasikan pesanan melalui grup komunikasi, dan menghubungkan tamu dengan korban.
6. Keuntungan Meraup Ratusan Juta Rupiah
Selama kurun waktu Februari hingga Juli 2026, praktik haram ini menghasilkan omzet fantastis. ADR diperkirakan mengantongi keuntungan bersih Rp 75 juta per bulan dengan total mencapai Rp 450 juta selama enam bulan.
Sementara AA memperoleh jatah fee Rp 50 ribu per pesanan dengan estimasi pendapatan Rp 15 juta per bulan atau total Rp 90 juta.
7. Polisi Terapkan Pasal Pemberatan Hukuman
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan undang-undang TPPO. Mengingat aksi ini dilakukan secara terus-menerus sebagai mata pencaharian, polisi akan menerapkan pasal pemberatan hukuman kepada para tersangka.
"Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka," pungkas Ganis.























































