Pengadaan bibit nanas pada era Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin diduga mengalami mark up atau penggelembungan harga. Terungkap, terdakwa Rio Erlangga membeli bibit nanas dari penangkar dengan harga Rp 800 hingga Rp 1.300 per batang, sementara harga pengadaan mencapai Rp 15.000 per batang.
Hal tersebut terungkap dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (19/10/2026). Penangkar bibit nanas asal Subang, Jawa Barat, Efrizal Ali, mengungkap harga bibit yang dijualnya kepada terdakwa Rio Erlangga jauh di bawah harga dalam pengadaan.
"Rp1.300/batang dan Rp1.100/batang belum sama ongkos kirim," kata Efrizal saat bersaksi dalam sidang melalui zoom meeting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Efrizal mengaku menerima total Rp 4,8 miliar dari pengiriman bibit nanas ke Sulawesi Selatan. Pengiriman tersebut dilakukan melalui perusahaan milik terdakwa Rio Erlangga, PT Citra Agri Pratama (PT CAP) yang berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Juni 2024.
"Yang ke Sulawesi itu semuanya 4 juta bibit nanas anakan. Dari Subang ke Sulsel dari awal Oktober 2023 sampai Juni 2024," ungkapnya.
Efrizal mengaku ditunjuk langsung oleh Rio Erlangga untuk menyediakan bibit nanas. Keduanya diketahui telah saling mengenal sebelum pengadaan tersebut berlangsung.
"Saya kenal Pak Rio Erlangga itu pada tahun 2021. Beliau sebagai narasumber di acara penghargaan," ujarnya.
Dalam persidangan, Efrizal tidak dapat memberikan jawaban pasti saat jaksa menanyakan tanggapannya mengenai harga pengadaan bibit nanas yang melonjak hingga mencapai Rp 15.000 per batang. Harga tersebut terpaut jauh dari harga yang diterimanya sebagai penangkar.
"Kalau Bapak tahu harga pengadaan bibit nanas ini Rp15.000 per batang, apakah harganya masih sama atau beda?" tanya jaksa.
"Agak susah saya jawab," jawab Efrizal.
Selain Efrizal, penangkar bibit nanas lainnya, Narli, turut memberikan keterangan mengenai harga bibit yang dipasoknya kepada Efrizal. Dalam persidangan, Narli menyebut jumlah bibit yang dipasok mencapai sekitar 1,4 juta batang dengan harga Rp 800 per batang.
"Rp 800 per batang. Biaya sertifikasi diserahkan ke Efrizal," kata Narli saat menjelaskan harga bibit nanas yang dijualnya.
Narli mengaku tidak pernah menerima pesanan bibit nanas secara langsung dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel. Menurutnya, Efrizal menghubunginya untuk memenuhi permintaan bibit tersebut.
"Saya tidak tahu bibit ini akan dibawa ke mana," kata Narli.
Narli juga mengaku tidak mengetahui harga bibit nanas dalam tender pengadaan. Ia menyebut tidak pernah mendaftarkan bibitnya ke e-katalog maupun marketplace.
Narli mengatakan Efrizal mulai memesan bibit nanas kepadanya sekitar Desember 2023. Pembayaran dilakukan langsung saat pemesanan secara tunai, kemudian dilanjutkan melalui sejumlah transfer pada Januari 2024 sekitar Rp 600 Juta.
"Pas pesan langsung bayar di bulan Desember," ungkapnya.
Dalam persidangan, jaksa kemudian menunjukkan dokumen perjanjian kerja sama antara Narli dan PT CAP yang memuat tanda tangan atas nama Narli. Namun, Narli membantah tanda tangan tersebut miliknya dan menyatakan tidak mengenal Rio Erlangga.
"Saya tidak pernah merasa tanda tangan dan saya juga tidak kenal Pak Rio ini, jadinya tidak masuk akal. Bukan tanda tangan saya," katanya.































































