
Ilustrasi : Edi Wahyono
Senin, 19 Oktober 2026Bima Setiawan tertunduk lesu setelah seharian menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Di badannya sudah terpasang rompi oranye saat terlihat berjalan keluar dari gedung Merah Putih pada Rabu, 14 Oktober 2026. Staf ahli di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memanfaatkan bencana banjir di Aceh dan Sumatera hingga pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan serta Papua untuk keuntungannya pribadi.
“Beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek di BNPB di antaranya dipegang oleh istri BMS (Bima Setiawan),” tutur sumber detikX di KPK.
Pengerjaan proyek dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. Dua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan istri Bima adalah PT Alfa Pranata Yudha (APY) dan PT Basoar Berkah Jaya (BBJ). Sri Endang, istri Bima, bertindak sebagai komisaris utama di dua perusahaan ini.
Selain menunjuk langsung perusahaan-perusahaan yang dimiliki istrinya, Bima juga diduga meminjam bendera beberapa perusahaan lainnya. Perusahaan-perusahaan ini kemudian diwajibkan memberikan setoran kepada Bima untuk setiap proyek pengadaan.
“Setoran para vendor juga diduga dilakukan berulang kali,” ungkap sumber ini.
Praktik culas ini diduga dilakukan Bima sejak 2024. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 148 miliar. Dengan rincian, Rp 45,76 miliar pada 2024; Rp 25,27 miliar pada 2025; dan Rp 50 miliar pada 2026. Anggaran tersebut diambil dari dana siap pakai (DSP) penanggulangan bencana di BNPB.
Keuntungan yang didapat dari pengadaan ini kemudian dimanfaatkan Bima untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA). Bima, yang juga merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto, diduga masuk ke MDLA melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Totalnya mencapai 150,4 juta lembar saham atau 1,07 persen.

KPK menyita uang tunai Rp 3,35 miliar, emas, aset kripto Rp 1,1 miliar, dan mata uang asing dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.
Foto : Pradita Utama/detikfoto
PT AVE diduga terafiliasi dengan PT APY. Perusahaan ini sama-sama bergerak di bidang alat kesehatan dan menempati alamat yang sama di Jalan Utan Kayu Raya Nomor 16A, Matraman, Jakarta Timur.
Dalam konferensi pers pada Jumat, 15 Oktober 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein mengakui adanya perusahaan yang terafiliasi dengan Bima dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB. Meski begitu, Taufik tidak menyebut secara rinci nama-nama perusahaan tersebut, kecuali AVE dan MDLA.
Namun Taufik meyakinkan bahwa KPK akan menelusuri lebih dalam terhadap aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan adik Kepala BNPB tersebut. “Kita akan memaksimalkan asset recovery dari keuntungan-keuntungan yang diperoleh perusahaan. Mungkin bisa berkembang ke korporasi begitu, karena akan lebih maksimal untuk kita menjangkau aset-aset yang sudah diperoleh oleh korporasi tersebut,” ungkap Taufik.
Dalam kasus ini, Bima disangkakan Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
“Pasal 12 huruf I itu terkait dengan benturan kepentingan, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam proses penanganan perkaranya ada beberapa pihak yang diuntungkan dalam kegiatan pengadaan yang terafiliasi tadi dengan orang-orang di lingkungan BNPB,” kata Taufik.
Selain terhadap Bima, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya untuk klaster korupsi yang berbeda, yakni dugaan pemberian sekaligus penerimaan suap. Keempat tersangka adalah Tenaga Ahli BNPB, Richard Erlangga; Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dan pihak swasta lainnya Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam klaster ini, Richard diduga menerima suap Rp 2,38 miliar dari Gery untuk menunjuk perusahaannya sebagai pemegang proyek pengadaan penanganan bencana 2026. Gery juga diduga menyuap Gabriel Rp 140 juta untuk proyek pengadaan pada periode yang sama.
Baca Juga : Operasi Senyap Orang Dekat Nusron

Infografis : Zaki Alfarabi
Selain uang ratusan juta, Gabriel diduga menerima Rp 1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 59 keping emas seberat 133 gram, dan tabungan emas seberat 192 gram dari penyedia pengadaan di BNPB lainnya. Salah satu vendor diduga terkait dengan Syifa.
Aset-aset itu kini telah diamankan KPK dalam aksi OTT yang berlangsung pada Rabu, 13 Oktober lalu. Total barang sitaan yang diamankan mencapai Rp 5,47 miliar, termasuk uang tunai, emas, dan aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
Sumber detikX mengatakan KPK meyakini aset tersebut berasal dari korupsi pengadaan sejumlah barang yang krusial untuk keselamatan korban bencana. “Macam-macam jenisnya, termasuk tenda pengungsian dan perahu karet,” ungkap sumber ini.
Untuk klaster dua ini, KPK juga menerapkan Pasal 12 huruf I untuk Richard dan Gabriel. Sedangkan Gery dan Syifa disangkakan Pasal 605 Ayat (1) huruf a atau Pasal 605 Ayat (1) huruf b atau Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana.
Taufik berdalih tidak mentersangkakan Bima dan empat tersangka lainnya dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor—dengan hukuman yang lebih berat, yakni hukuman mati—lantaran proses tenggat operasi tangkap tangan (OTT) sampai penetapan tersangka yang terbilang singkat. Hanya 1x24 jam.
“Sehingga, ketika diambil langkah untuk pengenaan Pasal 2, Pasal 3, dikhawatirkan akan habis waktunya karena mesti ada penghitungan KN (kerugian negara) kan dari ahli keuangan negara, auditor,” kata Taufik.
Selain lima tersangka, KPK sempat menangkap sembilan orang lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi ini, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Meski kemudian, sebagian besar, termasuk Rustian, dibebaskan sehari setelah OTT.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. Kelimanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Foto : Ari Saputra/detikfoto
KPK juga sempat bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia lantaran dugaan adanya TNI aktif yang terlibat dalam aksi korupsi tersebut. KPK, kata Taufik, sudah menjelaskan duduk perkara korupsi ini kepada sejumlah pihak dari Puspom TNI saat gelar perkara pada Kamis, 14 Oktober lalu. Karena itu, nantinya, Puspom TNI-lah yang akan menindaklanjuti dugaan adanya keterlibatan TNI aktif dalam kasus ini.
“Karena memang walaupun tadi sudah disinggung ya, beberapa ada ketentuan dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terakhir di 2023 itu, tetapi kita mengedepankan, dalam artian pendekatan dalam penyidikan ini, kita melakukan pendekatan kolaboratif gitu,” ujar Taufik.
Putusan yang dimaksud Taufik adalah Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023. Dalam putusan ini, hakim MK menyatakan secara tegas, KPK boleh mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI aktif.
Namun Taufik enggan menyebut siapa TNI aktif yang diduga terlibat dalam kasus ini. Meski dalam keterangannya, Taufik sempat menyebut Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020 tentang Penggunaan DPS sebagai salah satu rujukan aturan dalam proses penyidikan. Aturan ini sejatinya secara tegas menyebut penggunaan DPS harus melalui persetujuan Kepala BNPB, yang kala itu dijabat Suharyanto, yang juga merupakan seorang TNI aktif.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengakui penindakan KPK atas kasus korupsi di BNPB ini sempat membuat pihaknya cemas. Namun, karena menganggap profesinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk penanggulangan bencana, semangat kembali muncul. Di sisi lain, pihaknya ke depan akan berusaha membuat sistem penggunaan anggaran di BNPB lebih transparan.
"Ketika kita melihat bahwa kami, pekerjaan kami, adalah penanggulangan bencana, banyak orang membutuhkan pekerjaan kami, ya, kami tetap semangat. Apalagi Pak Sestama pun keluar," ujarnya kepada detikX.
Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi, Melanie Sihotang
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim