Jenazah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte dimakamkan hari ini di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Suasana haru dan isak tangis pelayat mengiringi kepergiannya.
Pantauan detikcom, Senin (19/10/2026), prosesi pemakaman digelar secara kebesaran Polri. Inspektur upacara pemakaman yaitu Kadivhubinter Polri Irjen Untung Widyatmoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, peti jenazah dengan bendera merah putih diantarkan menuju peristirahatan terakhir. Upacara dilanjutkan dengan pembacaan riwayat singkat Napoleon Bonaparte.
Pembawa peti kemudian menurunkan jenazah di depan liang lahatnya. Upacara dilanjutkan dengan hormat senjata, lalu jenazah mulai diantarkan oleh keluarga. Sejumlah perwira tinggi dan purnawirawan Polri turut hadir di pemakaman.
Isak tangis keluarga dan pelayat mengiringi kepergian Napoleon Bonaparte. Tabur bunga dan penimbunan liang lahat ikut dilakukan oleh keluarga. Kemudian proses upacara pemakaman diakhiri dengan peletakan karangan bunga dan pembacaan doa.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia. Napoleon meninggal karena sakit.
"Iya benar, (karena) sakit," kata kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti, dikutip Antara, Minggu (18/10).
Napoleon mengembuskan napas terakhir pada 18 Oktober 2026 pukul 10.32 WIB. Sebelum menjabat sebagai Kadivhubinter Polri pada 2020, Napoleon merupakan Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sumatera Selatan, Direktur Reskrim Polda DI Yogyakarta, hingga sejumlah jabatan lain di Bareskrim Polri.
Pada 2021, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap untuk menghapus nama terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dari daftar pencarian orang (DPO) atau red notice interpol. Saat itu, almarhum menjabat sebagai Kadivhubinter Polri.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Napoleon dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Napoleon kemudian bebas bersyarat pada April 2023.
(rdh/dek)




















































