Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memeriksa puluhan saksi untuk mengurai dugaan penyimpangan dana hibah yang nilainya mencapai Rp40 miliar. Sebanyak 24 saksi memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim sejak Senin (7/9) hingga beberapa hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan penyidik sejatinya memanggil 26 saksi dalam agenda pemeriksaan tersebut. Namun, dua saksi tidak hadir.
"Satu orang saksi tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta," ungkap Dodik, Selasa (8/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan saksi tersebut diperiksa berkaitan dengan perkara yang telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, E, F, dan MHM. Perkara ini berawal dari dana hibah yang diterima KPU Kabupaten Kotim dari APBD Kotim untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Total dana yang dikucurkan mencapai Rp40 miliar, dengan pencairan dilakukan dalam dua tahun anggaran. Sebesar Rp16 miliar dicairkan pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024," katanya.
Dana tersebut diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotim dengan KPU Kotim. Namun, dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng menemukan dugaan penggunaan dana yang tidak sepenuhnya sesuai dengan NPHD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan penyimpangan itu bahkan disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Penyidik juga mendalami dugaan adanya kickback, berupa pemberian uang maupun gratifikasi kepada komisioner dan pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotim," ujarnya.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp 10 Miliar
Dodik mengungkapkan, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng.
"Meski belum menjadi angka final, hasil sementara penyidikan memperkirakan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 10 miliar," ujarnya.
Modus dugaan penyimpangan cukup beragam. Di antaranya pengeluaran yang tidak tercantum dalam RAB, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, mark-up, hingga dugaan cashback.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi juga mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kotim telah dimintai keterangan. Penyidik, kata dia, masih mengurai perkara berdasarkan sejumlah klaster yang berkaitan dengan penganggaran, penggunaan anggaran, dinas, serta pihak-pihak lainnya.
"Berdasarkan pemeriksaan, dalam kasus itu ada klaster, yakni penganggaran, anggaran, dinas dan lainnya. Makanya keterangan-keterangan yang dibutuhkan akan didalami," tegas Hendri.




























































