Presenter Ruben Onsu, mengambil langkah hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan tindak pidana asusila yang diklaim terjadi pada 2024. Melalui tim kuasa hukumnya, ia melayangkan pengaduan masyarakat atas dugaan laporan palsu dan fitnah.
Langkah tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, yang menegaskan telah mengambil tindakan tersebut sejak akhir pekan lalu.
"Di tanggal 17 Oktober kemarin, klien kami sudah menggunakan haknya sebagai warga negara dan membuat pengaduan masyarakat atau dumas, laporan surat pengaduan dengan adanya dugaan laporan palsu," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ruben Onsu dilaporkan pihak yang mengatasnamakan organisasi mahasiswa ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan. "Kami dari kuasa hukum dari tim pelapor telah melakukan laporan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan sesama jenis. Yang diduga dilakukan oleh inisial RO," kata kuasa hukum korban, Endi Saptadi Haryanto di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10).
Berdasarkan lembaran Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), pihak pelapor mencantumkan kapasitasnya sebagai perwakilan kuasa hukum dari organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa.
Dalam berkas laporan tersebut, pihak terlapor tertulis atas nama Ruben Samuel Onsu dan Anjesta Sugianto dkk. Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 8 Oktober 2026 di kawasan Jalan Tebet Timur Dalam V, Tebet, Jakarta Selatan.
Pelapor mendasari laporannya dengan dugaan tindak pidana cabul sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.
Merespons tudingan tersebut, Minola Sebayang memastikan kliennya membantah keras seluruh peristiwa yang disangkakan.
"Setelah saya tanya mengenai peristiwa yang disangkakan di tahun 2024 di suatu lokasi tersebut, Ruben memastikan hal itu tidak pernah ada. Menurut Ruben semuanya tidak ada, sehingga Ruben menggunakan haknya untuk melaporkan adanya dugaan laporan palsu," tegas Minola Sebayang.
Pengaduan masyarakat tersebut, dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya lengkap dengan lampiran bukti awal. Minola Sebayang menyatakan, pihaknya enggan beradu argumen dan lebih memilih membuktikan bantahan melalui jalur hukum formal.
"Ruben memilih untuk melaporkan adanya dugaan laporan palsu dan fitnah. Ketika proses hukum ini berjalan dan tuduhan dari pihak sana tidak terbukti, maka orang-orang tersebut sangat rentan dikenai pasal pencemaran nama baik, laporan palsu, dan fitnah," ujar Minola Sebayang.
Selain membantah peristiwa yang dituduhkan, pihak Ruben Onsu juga menyoroti dasar hukum dari pihak pelapor yang membawa nama organisasi. Minola Sebayang memastikan aparat kepolisian akan memanggil seluruh pihak terkait guna menelusuri kebenaran identitas pelapor.
"Nanti tinggal dibuktikan di kepolisian perihal kebenaran pelapor dari suatu organisasi dan kapasitas jabatan yang disampaikan di ruang publik. Intinya kami laporkan kembali pihak-pihak yang diduga membuat laporan palsu tersebut," pungkasnya.

























































