Honorer pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Batu Bara, Arif Rahman, menjadi saksi di korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Rp 5,1 miliar untuk penanganan COVID-19. Saksi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp160 juta ke terdakwa mantan Kadinkes Batu Bara Deni Syahputra.
Sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Hendra Hutabarat. Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026) malam.
"Saat itu, saya diberikan uang dari Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama (telah dihukum 2 tahun penjara). Uang tersebut bersumber dari dana BTT dengan jumlah Rp 160 juta dan saya berikan kepada Deni," ungkap Rahman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahman menambahkan, pemberian uang tersebut sebanyak dua kali yakni pertama Rp 80 juta dan kedua Rp 80 juta. Saksi mengaku hanya disuruh menyerahkan uang tersebut dari Kepala Bidang( Kabid) Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Batubara, Muhamad Faisal Sitorus kepada Deni.
"Pak Faisal yang memerintahkan ke saya agar uang tersebut di serahkan ke Pak Deni. Saya dan Pak Faisal bersama-sama mengantarkan uang tersebut ke Deni," imbuhnya.
Sementara, Faisal juga hadir di persidangan dan memberikan keterangan. Ia sampaikan yang memerintahkan pemberian uang ke Deni adalah mantan Kadinkes Batubara Wahid Khusyairi telah divonis dan dihukum.
"Pak Wahid yang memerintahkan saya agar memberikan uang ke Deni. Uang tersebut untuk mensukseskan kegiatan vaksinasi di Polres Batu Bara," ujar Faisal.
Setelah mendengar keterangan para saksi, hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada terdakwa Deni untuk memberikan tanggapan. Deni membantah uang tersebut masuk ke kantongnya tetapi ke Polres Batu Bara.
"Benar adanya uang sebesar Rp 160 saya terima yang mulia, tetapi saya serahkan ke Polres Batu Bara untuk kegiatan vaksinasi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa mantan Kadinkes Batu Bara Wahid yang memerintahkan dirinya untuk mengantarkan uang ke Polres Batu Bara.
"Saat itu, Wahid minta ke saya agar mengantarkan uang tersebut kepada Polres Batu Bara. Pihak yang menerima uang itu Daulay," terang Deni di persidangan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batu Bara menghadirkan saksi sebanyak 6 orang. Tiga orang saksi diantaranya telah divonis dan dihukum.
Saat kegiatan vaksinasi pada tahun 2022 tersebut, Deni bertugas sebagai Seketaris Dinas Kesehatan (Sekdinkes) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketika Deni ditangkap, ia menjabat sebagai Kadinkes Batu Bara.
Kasus ini terkait, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara Deni Syahputra. Ia didakwa melakukan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran Rp 5,1 miliar yang dipergunakan untuk vaksinasi
COVID-19.
Vaksinasi dilaksanakan sebanyak 5 kali, diketahui untuk umum 3 kali dan 2 kali anak - anak. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.



























































