Viral di media sosial video singkat yang menarasikan motor trail listrik operasional MBG (makan bergizi gratis) dibuang di tempat sampah di jalan inspeksi Banjir Kanal Timur (BKT), dekat Harapan Indah, Bekasi. Seperti apa faktanya?
Sebelumnya postingan viral tersebut diunggah oleh akun X @jenostalker. Akun tersebut mengunggah video singkat dan foto puluhan motor trail yang terparkir rapi di sebuah tempat pembuangan di area BKT, Bekasi.
Kami pun langsung mengunjungi lokasi tersebut untuk melakukan verifikasi. Sayangnya, puluhan motor trail tersebut sudah tidak ada di lokasi. "Iya, udah sebulanan diparkir. Terus udah dipindahin semalam," bilang pengelola lahan Syaiful ditemui detikOto di lokasi, Rabu (19/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tempat pembuangan sampah di jalan inspeksi Banjir Kanal Timur (BKT), Bekasi Foto: Luthfi Anshori/detikOto |
Syaiful juga meluruskan narasi di media sosial yang menuduh bahwa motor tersebut merupakan motor trail listrik MBG yang dibuang di tempat sampah. Pertama, motor tersebut tidak dibuang, melainkan dititipkan. Kedua, motor tersebut merupakan motor trail bensin milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dititipkan sebelum didistribusikan.
"Motor bensin, Kawasaki (KLX 150). Jadi dititipkan sementara di sini, nanti dikirim ke Koramil, Kodim, Kodam. Memang sudah sering nyewa tempat penitipan di sini," sambung Syaiful.
Jika diamati, foto motor yang beredar di media sosial memang bukanlah motor listrik, melainkan motor trail bensin. Sebab ada komponen knalpot di bagian bodi kanan motor tersebut. Jadi bisa dipastikan, narasi yang beredar di media sosial yang menyebut 'motor trail listrik MBG dibuang di tempat sampah' adalah salah.
Kontroversi Motor Operasional MBG
Motor operasional MBG sendiri menjadi isu sensitif di Tanah Air. Sebab, pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk operasional program makan bergizi gratis (MBG) oleh BGN (Badan Gizi Nasional) tersebut ternyata tersandung kasus korupsi.
Awalnya motor listrik ini dibelanjakan untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tapi kemudian alasan tersebut menjadi tidak relevan, karena Kepala SPPG tak butuh motor tersebut.
"Sebenarnya tadinya itu kan mau untuk kepala SPPG. Sebenarnya menurut kami nggak membutuhkan lah, karena fungsi mereka kan sebenarnya lebih kepada pengawasan di dalam situ, mereka nggak yang perlu motor ke lapangan dan sebagainya," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, Juli lalu, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengungkap BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana membeli 19.269 unit motor listrik. Dari jumlah itu, 5.585 unit tak dilengkapi baterai.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip, Senin (12/10/2026).
Anang juga mengatakan bahwa motor-motor itu tak dilengkapi legalitas kendaraan dinas, sehingga tak bisa dicatat sebagai aset negara.
"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," ujarnya.
Anang menyebut laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kasus ini bikin negara rugi Rp 863 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953," sebut Anang.
Kini, lima tersangka dari klaster korupsi motor listrik telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Berikut ini daftar tersangkanya:
1. BU, selaku mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK (Kolonel Budi Utomo);
2. GB, selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI;
3. AM (Andri Mulyono), selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT;
4. YY, selaku Direktur PT YAT;
5. AA, selaku Direktur PT ASE.
(lua/rgr)

























































