Viral sebuah mobil diparkir di luar garasi rumah, tepatnya di pinggir jalan. Pemiliknya sampai membangun kanopi rangka baja ringan dan atap seng di atas jalan untuk melindungi mobilnya yang diparkir di pinggir jalan.
Diberitakan detikSulsel, parkiran itu berada di Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan. Kanopi dibangun tepat di atas badan jalan menggunakan rangka baja ringan.
Rangka kanopi parkiran itu menyambung dari rumah warga hingga ke sisi luar jalan. Kanopi parkiran itu menutupi badan jalan. Tiang kanopi pada sisi luar jalan diikat di tiang listrik. Kanopi itu cukup tinggi, namun tetap dikeluhkan pengendara karena dibangun di atas jalan yang merupakan fasilitas umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengendara bernama Angga (32) mengaku sering melintas di jalan tersebut dan melihat kanopi itu. Dia awalnya tidak mempersoalkan karena mengira pemasangan kanopi tersebut sudah mendapat izin dari pihak terkait.
"Tapi setelah itu viral baru ditahu kalau yang begitu memang nda bisa. Kalau dibilang mengganggu kan pakai motor nda terlalu, tapi kalau dibilang fasilitas umum ya tetap melanggar," jelasnya.
Kanopi parkiran di bahu jalan itu akhirnya dibongkar pemiliknya dibantu pemerintah setempat, pada Minggu (18/10). Pemilik parkiran liar itu dinilai kooperatif dan mengikuti arahan pemerintah setempat.
"Pemilik telah melakukan pembongkaran secara mandiri dan parkiran mobil telah dipindahkan. (Dibantu) kecamatan, lurah dan RT/RW setempat," ujar Camat Tamalate Muhammad Aril Syahbani kepada detikSulsel.
Aril mengatakan pemilik parkiran liar itu juga telah memindahkan mobilnya. Pemilik rumah kini memarkir mobilnya di rumah anaknya.
"Parkiran mobil yang tadinya berada di depan rumah pemilik telah dipindahkan ke rumah anak yang bersangkutan," jelasnya.
Aturan dan Sanksi Parkir Sembarangan
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir. Akan ada sanksinya jika pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya sembarangan.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 275 ayat 1.
Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.
Dijelaskan, yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
























































