Ribuan wisatawan asing melaporkan dugaan tarif taksi berlebihan di Seoul dalam lima tahun terakhir. Namun, dari 6.481 aduan yang masuk, hanya 204 kasus atau 3,1% yang berujung sanksi administratif bagi pengemudi.
Data dari Pemerintah Metropolitan Seoul itu diperoleh anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea, Mo Gyeong-jong. Dari ribuan aduan yang masuk, hanya 204 kasus yang berujung pada sanksi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 176 pengemudi mendapat teguran, 26 pengemudi dikenai penangguhan izin, dan dua pengemudi dicabut izinnya. Sementara itu, 1.865 kasus lainnya hanya berakhir dengan peringatan atau pembinaan tanpa konsekuensi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip The Korea Herald, Selasa (20/10/2026) Pemerintah Seoul memperketat sanksi bagi pengemudi taksi sejak 4 September. Berdasarkan aturan baru, pelanggaran pertama dapat dikenai penangguhan izin selama 30 hari, pelanggaran kedua selama 60 hari, dan pelanggaran ketiga berujung pada pencabutan izin.
Sebelumnya, pelanggaran pertama hanya mendapat teguran. Meski begitu, sebanyak 4.368 aduan atau 67,4% dari total laporan ditutup tanpa sanksi administratif.
Tercatat 44 kasus lainnya masih dalam penyelidikan. Alasan terbanyak laporan ditutup adalah kategori 'lain-lain', yang mencakup 3.253 kasus.
Pemerintah Seoul menggunakan kategori itu untuk laporan yang sulit dibuktikan atau tidak dapat dilanjutkan karena kendala internal. Porsinya meningkat dari 38,8% pada 2023 menjadi 60,7% pada Januari-Agustus 2026.
Pemerintah Seoul juga menyebut penyelidikan kerap terkendala karena wisatawan asing yang melapor sudah meninggalkan Korea Selatan dan sulit dihubungi. Dalam beberapa kasus, pengemudi yang belum pernah melanggar juga hanya mendapat pembinaan karena sanksi dapat memengaruhi mata pencaharian mereka.
Mo meminta Pemerintah Seoul memastikan laporan dengan bukti yang jelas ditindaklanjuti. Ia juga menyoroti hadiah sebesar 500.000 won (Rp 6,7 juta) bagi wisatawan asing yang melaporkan dugaan tarif berlebihan.
Sejak 2021, belum ada pengajuan maupun pembayaran hadiah tersebut. Menurutnya, kurangnya sosialisasi dan prosedur yang tidak jelas menjadi penyebabnya.
"Setelah pemerintah menaikkan standar sanksi, tugas selanjutnya adalah memastikan bahwa aduan yang didukung bukti jelas benar-benar berujung pada sanksi," kata Mo.
"Prosedur yang ada harus melindungi pelapor maupun pengemudi. Dengan begitu, mayoritas pengemudi taksi yang bekerja dengan jujur tidak ikut dicurigai secara tidak adil," dia menambahkan.
Sebagai informasi, wisatawan asing dapat melaporkan dugaan tarif berlebihan melalui pusat layanan 120 Dasan Call Center atau kode QR yang tersedia di taksi serta Bandara Gimpo dan Incheon.


























































