Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait mutasi dr Piprim Basarah Yanuarso dari RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Putusan kasasi bernomor 464 K/TUN/2026 itu mengabulkan gugatan dokter yang juga menjadi Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tersebut.
dr Piprim menyebutkan keputusan tersebut menegaskan mutasi yang terjadi tidak dapat dipertahankan secara hukum.
"Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya, menyatakan batal keputusan Menteri Kesehatan tentang mutasi saya, serta memerintahkan pencabutan keputusan tersebut dan pemulihan harkat, martabat, serta kedudukan saya seperti semula di RSCM," kata dr Piprim lewat akun media sosialnya, dikutip detikcom, Selasa (20/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr Piprim mengatakan putusan MA harus dilaksanakan secara nyata, menyeluruh, dan konsekuen. Ini termasuk pemulihan dari seluruh akibat yang ditimbulkan dari mutasi tersebut.
Ia berharap hasil keputusan tersebut bisa dipatuhi dan dilaksanakan.
dr Piprim menyebut dirinya dimutasi setelah pihaknya melakukan kritik terhadap sejumlah kebijakan Kementerian Kesehatan. Selain dr Piprim yang merupakan konsultan jantung anak, IDAI mencatat sejumlah nama lain yang turut dimutasi, yakni dr Hikari Ambara Sjakti (hematologi-onkologi), dr Fitri Hartanto (tumbuh kembang), serta dr Risky Adriansyah (jantung anak).
Ia menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang atau 'abuse of power' imbas perbedaan pandangan soal kolegium.
"Kami memandang bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power untuk menekan sikap kritis organisasi profesi," ungkap dr Piprim.
"Saya dimutasi secara paksa dari RSCM ke Rumah Sakit Fatmawati, dan saya memilih melawan melalui jalur hukum," tandasnya.
Saksikan Live DetikPagi :

























































