Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang makin membara di berbagai daerah membuat penegakan hukum penting dilakukan guna memberikan efek jera.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penegakan hukum kebakaran hutan (karhutla) penting dilakukan untuk memberikan efek jera. Hukum seharusnya tidak hanya menyasar pelaku pembakaran hutan di lapangan.
Pihak aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, kelalaian dalam pengelolaan konsesi, hingga pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran di balik setiap peristiwa karhutla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan," kata Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah seperti dikutip, Senin (19/10/2026).
Dikutip dari detikKalimantan, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan menyebut sudah ada 23 laporan polisi (LP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah masuk sepanjang tahun 2026.
Dari 23 kasus karhutla yang ditangani, 11 diantaranya adalah kasus perorangan dan 12 adalah korporasi.
"Ada 23 LP terbit, 11 perorangan dan 12 korporasi," kata Yudha.
Dari 23 LP yang ditangani polisi, beberapa berasal dari laporan yang diadukan oleh Walhi Kalsel. Kapolda juga menjelaskan, sebagian kasus kini mulai naik ke tahap penyidikan.
"Sebagian besar kasus telah naik ke tahap penyidikan, termasuk laporan dari WALHI Kalsel," jelasnya.
Dalam penanganan karhutla, pembagian kewenangan antarlembaga memang perlu dipertegas dan disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pejabat atau instansi yang terbukti lalai menjalankan kewajiban pengawasan perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 sudah mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.
Kementerian yang menangani sektor pendidikan bertanggung jawab memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung meskipun berada di wilayah terdampak karhutla. Selain itu, kementerian terkait mendorong perguruan tinggi untuk aktif melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terkait karhutla.
Menteri Kesehatan wajib menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang cepat bagi masyarakat di daerah terdampak karhutla. Langkah ini bertujuan membantu memulihkan kondisi kesehatan warga akibat paparan asap.


























































