Kebijakan siswa tak otomatis naik kelas akan kembali diberlakukan. Alat pertimbangannya mulai dari akademik sampai karakter. Lalu kapan kebijakan ini akan dimulai ?
"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026) dikutip dari Antara.
Lantas, mekanisme justifikasi naik atau tidak naik kelasnya mencakup pertimbangan capaian akademik hingga karakter peserta didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Menteri Sedang Disusun
Kebijakan siswa tak otomatis naik kelas ini tengah disusun Peraturan Menteri Dikdasmen (Permendikdasmen) hingga petunjuk teknis yang akan menjadi pedoman sekolah dan guru.
Alasan untuk mempertegas kebijakan ini, menurut Mu'ti, pihaknya banyak menerima keluhan dari kalangan guru. Capaian akademik siswa masih perlu ditingkatkan, sehingga diperlukan pendekatan yang dapat mendorong motivasi belajar plus membangun mental yang kuat.
"Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat," jelasnya.
Wacana terkait peningkatan mutu ini mencuat pada Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026) lalu.
"Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini rekomendasinya Dewan Pendidikan, termasuk juga kebijakan menyangkut jurusan, kalau enggak salah, rekomendasinya Pak Brian (Mendiktisaintek), ucap Mu'ti, diakses melalui kanal YouTube Undiksha, Rabu (7/10/2026).
"Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas," sambungnya.
Dari arsip detikedu, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM Kemendikdasmen) Toni Toharudin menyebut saat ini pihaknya tengah menyusun penguatan mekanisme kebijakan tersebut.
Mengingat aturan yang sudah ada, Toni menyebut penguatan mekanisme bertujuan agar pelaksanaan bisa berjalan lebih jelas, objektif, dan konsisten. Mekanisme ini akan merujuk hasil asesmen sekolah yang mempertimbangkan kebutuhan murid dan kesiapan sekolah.
"Yang sedang kami kaji adalah penguatan pelaksanaanya agar lebih jelas, objektif, dan konsisten. Ke depan, persiapan mengacu pada hasil asesmen sekolah serta mempertimbangkan kebutuhan murid dan kesiapan sekolah," ucap Toni.
Artikel ini telah tayang di detikEdu. Baca selengkapnya di sini.
(nwk/yum)






















































