Jalur Seba-seba di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditutup warga lokal (warlok) setelah polisi membongkar 9 pos yang menjadi tempat pemalakan pengendara. Bhabinkamtibmas pun kembali diturunkan ke lokasi untuk membuka akses jalan yang ditutup.
Jalur Seba-seba di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, kembali ditutup sejumlah warga pada Sabtu (15/8/2026). Mereka sempat memblokir jalan menggunakan beberapa potongan kayu dan pohon.
"Kejadian tersebut sudah direspons. Palang juga sudah dibuka, tapi mereka rubuhkan pohon-pohon lagi," ujar Kabag Ops Polres Morowali, AKP Rustang kepada wartawan, Minggu (16/8).
Rustang mengatakan pihaknya sudah ke lokasi membuka blokade jalan. Pihaknya turut berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Ululere agar kejadian ini tidak berulang.
"Untuk tidak lanjut terkait kejadian yang merubuhkan pohon itu, sudah di arahkan Bhabin dan pemerintah serta warga di Desa Ululere, untuk membersihkan blokade pohon tumbang tersebut," jelasnya.
Polres Morowali menegaskan jalur Seba-seba harus terbebas dari praktik pungutan liar. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pungli di jalur tersebut.
"Polres Morowali menegaskan bahwa jalur Seba-seba bebas dari pungli. Jika ada pelaku pungli segera laporkan ke Polres Morowali," tegas Rustang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar 9 pos di jalur Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Jumat (14/8) sekitar pukul 15.30 Wita. Kesembilan pos itu dibongkar usai viral menjadi lokasi untuk memalak pengendara mobil.
Pengendara tersebut mengaku harus mengeluarkan uang di sejumlah titik hingga total mencapai Rp 205 ribu. Pembayaran di setiap pos bervariasi mulai Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
Polisi turut mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, yakni AR, R, FD, MLT, IP, AK, dan MA. Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari pungutan sopir.
"Para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk pendataan dan menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang belanjut," kata Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini dalam pernyataannya, Jumat (14/8).































































