
Ilustrasi : Edi Wahyono
Selasa, 20 Oktober 2026Bima Setiawan adalah tenaga ahli kakaknya sendiri, yang menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yaitu Suharyanto. Namun sejumlah pejabat BNPB, yang sehari-hari menangani urusan teknis, mengaku tak banyak tahu soal posisi Bima di lembaga itu.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengaku tak mengetahui secara pasti status kepegawaian Bima, termasuk surat keputusan yang mendasari penugasannya.
“Saya kurang paham. Jadi ini nanti saya juga nggak bisa menjawab ini karena itu nanti bisa jadi, apa, penelitian penyelidikan KPK itu (sebagai) bahan,” kata Berton saat diwawancarai detikX.
Bima ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Lalu ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penggunaan dana siap pakai (DSP).
Dalam rentang 2024-2026, BNPB melakukan pengadaan bukan melalui tender, tetapi penunjukan langsung. Nilai totalnya sekitar Rp 148 miliar. Namun para penyedia yang bermitra dengan BNPB tersebut diduga terafiliasi dengan Bima.
Dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya, di antaranya untuk pembelian saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer. Nilainya sekitar Rp 30,98 miliar.
KPK mengendus kasus tindak pidana korupsi itu karena konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Bima. Sebagai tenaga ahli, ia juga diduga berkoordinasi langsung dengan Suharyanto.
Meski begitu, jabatan Bima di BNPB belum dapat dipastikan secara administratif. Berton mengaku belum mengetahui apakah Bima memiliki surat keputusan atau surat tugas. Ia menjelaskan tenaga ahli berkoordinasi langsung dengan Kepala Badan, sedangkan dirinya dan jajaran staf bekerja melalui jalur struktural BNPB.

Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Foto : Ari Saputra/detikfoto
“Tenaga ahli Kepala Badan itu ya bicara apa pun itu dibicarakan dengan Pak Kepala, bukan dengan yang lain,” kata Berton.
Berton menerangkan, dalam situasi tertentu, Kepala Badan dapat mengumpulkan jajaran untuk membahas suatu persoalan. Setelah itu, Kepala Badan bisa berdiskusi dengan tenaga ahli untuk memperoleh masukan atau insight sebelum pembahasan dilanjutkan.
“Bapak Kepala menyampaikan, ini perlu kita rundingkan, kami rundingkan, habis itu dia dengan beliau kepala itu dengan TA-TA-nya ngomong, kira-kira ada insight apa lagi,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Berton, tidak ada hubungan hierarkis langsung antara tenaga ahli dan staf teknis seperti dirinya. Ia menyebut koordinasi pekerjaan sehari-hari lebih banyak berlangsung melalui Kepala Badan atau pejabat struktural yang membawahkan masing-masing unit.
Ketika ditanya apakah Bima kerap berada di kantor dan mendampingi Suharyanto dalam kesehariannya, Berton mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia mengatakan dirinya pun tidak bertemu Kepala Badan setiap hari karena perbedaan lantai dan kesibukan masing-masing.
“Saya kalau dengan Pak Bima itu dengan Pak Richard (Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini) itu ya beberapa kali ketemu,” kata Berton.
Namun ia tak mengetahui apa kepentingan pertemuan tersebut. Ia juga tak bisa memastikan apakah Bima selalu hadir di kantor atau memiliki surat keputusan penugasan sebagai tenaga ahli.
Terkait status tersebut, Berton mengatakan penugasan pegawai pada umumnya memiliki surat keputusan atau surat tugas. Namun ia mengaku belum memeriksa dokumen yang berkaitan dengan Bima.
“Saya kurang paham. Jadi ini nanti apa penelitian penyelidikan KPK apa namanya itu bahan,” ujarnya.
Baca Juga : Bara Korupsi di Badan Penanggulangan Bencana

Infografis : Zaki Alfarabi
Berton juga membantah memiliki hubungan kerja langsung dengan Bima dalam urusan pengadaan. Ia mengatakan tugasnya berada di bidang prabencana, sedangkan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana berada di unit lain.
“Kami biasanya dengan Bapak Kepala. Bapak Kepala dengan atasannya, dengan TA-nya,” kata Berton.
Informasi mengenai latar belakang pendidikan, gelar akademik, hingga perjalanan karier Bima sebelum bergabung dengan BNPB masih sulit ditemukan dalam sumber terbuka yang terverifikasi.
Di luar perannya sebagai tenaga ahli, Bima juga diketahui memiliki aktivitas di sektor swasta, termasuk dalam jaringan bisnis yang terkait dengan tender pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan korupsi DSP BNPB turut menyentuh ruang kerja Suharyanto. KPK menggeledah ruangan mantan Kepala BNPB itu selama dua hari, pada 14-15 Oktober 2026, setelah menggelar OTT terkait perkara tersebut. Pada saat nyaris bersamaan, Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB pengganti Suharyanto pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penggeledahan tak hanya menyasar ruang Kepala BNPB. Penyidik juga mendatangi sejumlah ruangan di tingkat kedeputian serta kantor yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan milik GSP, pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Untuk beberapa pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan. Untuk kemudian, di kedeputian dan beberapa kantor yang pengadaan barang jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Namun KPK belum mengungkap barang bukti yang dibawa dari ruangan-ruangan tersebut. Saat ditanya mengenai barang yang disita, Taufik hanya menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

Sejumlah barang bukti yang disita KPK.
Foto : Pradita Utama/detikFoto
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan, korupsi DSP bencana tak bisa dilihat semata-mata sebagai perkara kerugian negara. Dampaknya menjangkau masyarakat yang berada dalam situasi paling rentan, ketika bantuan makanan, obat-obatan, hingga tempat pengungsian dibutuhkan tanpa menunggu lama.
“Korupsi dana bencana bukan sekadar berdampak pada kerugian keuangan negara ini, tetapi juga semakin merugikan masyarakat yang sedang dalam kondisi rentan dan membutuhkan pertolongan dengan segera,” jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara kepada detikX.
Kerentanan itu, menurutnya, berkaitan dengan karakter DSP yang memang dirancang untuk memungkinkan pemerintah bergerak cepat saat bencana terjadi.
Fleksibilitas tersebut dibutuhkan agar penanganan darurat tidak terhambat prosedur birokrasi yang panjang. Namun, ketika kelonggaran itu tidak diimbangi pengawasan yang ketat, ruang penyalahgunaan kewenangan pun terbuka.
ICW mencatat, sepanjang 2019-2024, penegak hukum menangani 39 kasus korupsi terkait kebencanaan dengan kerugian negara sekitar Rp 135,6 miliar dan nilai suap sekitar Rp 91,4 miliar.
Selain itu, Seira turut menyoroti keberadaan Bima Setiawan sebagai tenaga ahli Kepala Badan di tengah dugaan korupsi DSP BNPB. Menurut ICW, perkara ini tidak hanya perlu dilihat dari dugaan penyimpangan pengadaan, tetapi juga dari lemahnya pengawasan internal dan pencegahan konflik kepentingan.
“Hal ini tecermin dari lolosnya adik mantan Kepala BNPB yang menjadi tenaga ahli dan menunjukkan bahwa BNPB tidak memiliki mekanisme pengelolaan konflik kepentingan,” kata Seira.
ICW mendesak KPK mendalami perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa mantan Kepala BNPB Suharyanto dan para deputi terkait. Menurut ICW, penyidikan perlu menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan, bukan hanya berhenti di pelaksana teknis pengadaan.
Reporter: Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi, Melanie Sihotang
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim