Ibu rumah tangga (IRT) berinisial IK (33) diamankan usai menganiaya wanita lanjut usia (lansia) inisial A (60) menggunakan parang di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku melakukan penganiayaan lantaran kesal pakan ternaknya dirusak diinjak-injak.
"Unit reaksi cepat Satreskrim Polres Mamasa telah mengamankan terduga pelaku tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma'dika kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Penganiayaan itu terjadi di Desa Marampan, Kecamatan Sesenapadang, Sabtu (17/10). Korban menderita luka di jari akibat sabetan parang hingga harus jalani perawatan medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu korban dia injak-injak makanan babi yang tumbuh di halaman rumah pelaku," ujarnya.
Pelaku awalnya hanya berniat mengancam korban. Hanya saja tanpa diduga, korban tiba-tiba berupaya menarik parang tersebut hingga membuat jarinya terluka.
"Awalnya (korban) diancam-ancam pakai parang, cuman dipegang itu parangnya akhirnya teriris tangannya," terangnya.
Menurut Drones, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku menganiaya korban.
"Barang bukti yang diamankan, sebilah parang yang digunakan terduga pelaku melakukan penganiayaan," ucapnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Penyidik mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) apalagi pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Kalau kemudian mereka mau damai, mereka mau selesaikan secara kekeluargaan, selalu terbuka karena mereka kan berkeluarga, selalu terbuka, karena RJ ada toh, memang ada aturannya," pungkas Drones































































