Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap peran lima tersangka pemadaman listrik massal atau blackoutBatam-Bintan pada 12 Oktober 2026. Empat tersangka berasal dari internal PLN Batam, sedangkan satu lainnya merupakan kontraktor yang bertanggung jawab atas pengamanan fisik gardu induk.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Ilhamnidi menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Batam, Selasa (20/10/2026).
Penyidik menduga kelima tersangka memiliki tanggung jawab berbeda dalam pengamanan Gardu Induk (GI) Sei Harapan, Sekupang. Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke kawasan yang memiliki peralatan bertegangan tinggi.
Advertisement
Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pagar pengaman yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah satwa liar memasuki kawasan gardu.
“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” kata Ilhamnidi dalam Konferensi Pers di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri.
Berdasarkan keterangan penyidik, berikut lima tersangka beserta posisi dan dugaan tanggung jawab masing-masing: RB – Manajer PLN Batam. Diduga berkaitan dengan tanggung jawab manajerial dan pengawasan terhadap keamanan instalasi serta pelaksanaan prosedur operasional standar (SOP).
ZR/ZRN – Asisten Manajer PLN Batam. Diduga berkaitan dengan fungsi pendukung manajemen dan pengawasan operasional, termasuk pengamanan gardu induk.
DA – Tim Pemeliharaan Proteksi. Berkaitan dengan pemeliharaan sistem proteksi gardu dan transformator yang berfungsi mengamankan instalasi ketika terjadi gangguan.
AWD – Team Leader K3L. Berkaitan dengan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, termasuk pengamanan area fasilitas kelistrikan.
AEP – Kontraktor/vendor PLN. Diduga bertanggung jawab atas pekerjaan pengamanan fisik gardu, khususnya pagar yang semestinya mencegah hewan liar masuk.
Pembagian tersebut menggambarkan lima ranah tanggung jawab yang menjadi perhatian penyidik, mulai dari pengawasan manajemen, operasional, pemeliharaan proteksi, keselamatan kerja hingga pengamanan fisik.
Namun, dugaan peran masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Di sisi lain, pemeriksaan laboratorium forensik mengungkap petunjuk mengenai dugaan pemicu gangguan listrik di GI Sei Harapan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378415/original/012880200_1792510561-1001193257.jpg)
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026.
Barang bukti yang diperiksa antara lain lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout dan pipa Buchholz. Hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan serta bekas terbakar berada di bagian atas Trafo 1.
Penyidik menduga seekor kera yang masuk ke area gardu menjadi pemicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Dugaan itu diperkuat hasil pemeriksaan sampel rambut yang ditemukan pada pipa Buchholz. Sampel tersebut dinyatakan cocok dengan rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.
“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buchholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” kata Henry.
Selain dugaan korsleting akibat masuknya monyet, penyidik menemukan persoalan pada perangkat tripping lockout. Perangkat ini berfungsi membantu mengamankan sistem kelistrikan ketika terjadi gangguan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan penyidik, perangkat tersebut diduga tidak berfungsi secara maksimal. Kondisi itu menyebabkan gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem kelistrikan.
Dampaknya, pemadaman listrik meluas ke Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026, mengganggu aktivitas masyarakat serta berbagai layanan yang bergantung pada pasokan listrik.
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 25 saksi dan melibatkan ahli pidana serta tim laboratorium forensik.
Dalam perkara blackout Batam-Bintan, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk dugaan kelalaian dalam menjaga keamanan gardu induk serta memastikan sistem proteksi kelistrikan berfungsi sebagaimana mestinya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4751478/original/019919400_1708694702-Gus_Iqdammmm.ok.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378214/original/055597900_1792492609-Screenshot_2026-10-20_171752.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344440/original/084293900_1788945337-cek_fakta_PGI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378118/original/094705800_1792490144-gus_iqdam_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378414/original/001158700_1792510561-1001193229.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378432/original/029283900_1792513369-1001779425.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345535/original/024331900_1789036386-1000987387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9319774/original/014728100_1786282110-Lefundes_Java_Utd.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378434/original/098593800_1792514001-Polisi_memburu_pelaku_penyerangan_di_Dago_Bandung.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378407/original/033317300_1792509285-Demo_mahasiswa_di_Bandung_diwarnai_kericuhan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378396/original/027307600_1792505558-1000137855.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378406/original/013286000_1792507650-Sungai_Cileungsi_tercemar_limbah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378207/original/093018000_1792492523-KMP_Batu_Mandi_terbakar.jpeg)