Kasus penggerebekan di sebuah rumah kos berbuntut panjang. Seorang suami berinisial PAK menggerebek istrinya, SSP, yang merupakan karyawati BUMD Kabupaten Sukabumi, di sebuah tempat kos kawasan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (24/8/2026) malam.
Didampingi polisi, PAK memergoki sang istri bersama RP, pegawai BUMD keuangan Pemprov Jabar wilayah Palabuhanratu. Saat petugas melakukan penggerebekan, SSP diketahui berada di kamar mandi.
Merespons pemberitaan tersebut, kuasa hukum SSP dari Sunarya Ishak & Partners, Muhammad Saleh Arief, melayangkan hak jawab. Mereka menegaskan pembuktian pasal perzinahan sangat berat dan tidak cukup digantungkan pada asumsi, pesan singkat, atau sekadar berada di satu ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti untuk tuduhan persetubuhan atau perzinaaan itu sangat berat. Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan, bukti pesan chat, atau sebatas berada di dalam satu kamar," ujar Sunarya Ishak dalam keterangannya kepada detikJabar, Sabtu (19/9/2026).
Kubu kuasa hukum memberikan peringatan keras bahwa menuding tanpa bukti sah bisa berbalik menjadi pidana pencemaran nama baik atau fitnah (Pasal 310-311 KUHP) hingga Pasal 27A UU ITE jika disebarkan melalui media elektronik.
"Dipastikan akan lapor balik untuk berkeadilan. Dalam hukum positif Indonesia, menuduh seorang wanita bersetubuh tanpa bukti bisa dikenakan pidana, baik itu pencemaran nama baik maupun fitnah. Hal ini diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A Undang-Undang ITE," tegasnya.
Menurutnya, konstruksi hukum mengenai tuduhan perzinahan sengaja dirancang sangat ketat oleh pembuat undang-undang guna melindungi hak serta martabat seseorang. Menjaga kehormatan seorang wanita harus lebih diutamakan daripada tergesa-gesa dalam menghukum tanpa dasar yang jelas.
"Sesuai Pasal 27A UU ITE, setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal secara elektronik dapat dipidana penjara. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini tanpa bukti yang sah," tandasnya.
Muhammad Saleh Arief membeberkan kondisi riil saat penggerebekan terjadi. Berdasarkan keterangan RP, mereka tidak dalam posisi melanggar Pasal 411 KUHP.
"Saat itu mereka sedang duduk dengan berpakaian lengkap, mengenakan kemeja dan celana panjang. Pintu kos pun tidak terkunci dan jendela masih terbuka," ungkap Arief.
Tak hanya itu, Arief juga menyinggung kondisi rumah tangga PAK dan SSP. Menurut pengakuan SSP, sang suami sebelum insiden ini sudah sering melontarkan talak, bahkan di hadapan orang tuanya sendiri.
Imbas dari proses hukum ini, karier SSP di perusahaan pelat merah Kabupaten Sukabumi terdampak. Satuan Pengawas Internal (SPI) telah memeriksa dan mengenakan sanksi non-aktif (non-job) sementara.
"Klien kami sudah diperiksa SPI dan saat ini di-non job-kan sementara. Namun bilamana nanti klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana, kami akan mengajukan permohonan resmi kepada pihak manajemen untuk memulihkan nama baiknya serta mengembalikan jabatannya sebagai pekerja di perusahaan BUMD Kabupaten Sukabumi," kata Arief.
Pihaknya memastikan akan melawan secara proporsional, menghormati proses hukum yang berjalan, namun siap meminta rehabilitasi nama baik serta pengembalian jabatan jika kliennya bersih dari tuduhan pidana.
Sebelumnya, kasus ini telah ditangani Polres Sukabumi Kota atas dugaan perzinahan. Kasat Reskrim AKP Hartono menyebut, proses perkara masih dalam tahap penyelidikan.
"Betul, masih dalam penyelidikan. Pasal yang disangkakan 411 KUHP," kata Tono.























































