Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang (HT) menitipkan pesan kepada Darmawangsyah Muin yang kini melanjutkan kepemimpinan sebagai Plt Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia berharap pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti.
"Siapapun itu pemimpinnya, harus menjalankan pemerintahan dengan baik, satu detik pun pelayanan kepada masyarakat itu jangan pernah tertinggal," kata Husniah kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Husniah menegaskan masyarakat harus tetap menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja agar pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua ASN bekerja, dan tentu sebagai pemerintah, kita harus menjalankan kewajiban kita sebaik-baiknya," tuturnya.
Terkait sosok Darmawangsyah Muin yang kini dipercaya melanjutkan kepemimpinan di Kabupaten Gowa, Husniah menilai dia telah memahami tugas yang harus dijalankan. Dia juga menyebut Darmawangsyah telah siap memimpin Gowa sebagai pelaksana tugas bupati.
"Saya kira kalau Pak Darmawangsyah Muin itu orang yang tahu apa yang harus dilakukan, dan sudah siap menjadi Plt Bupati Gowa," ujarnya.
Meski demikian, Husniah mengaku belum berkomunikasi dengan Darmawangsyah setelah dirinya diberhentikan sebagai Bupati Gowa. Dia mengatakan hingga saat ini belum ada komunikasi di antara keduanya.
"Sampai saat ini belum," jelas Husniah.
Di sisi lain, Husniah mengaku kini memilih fokus menghabiskan waktu bersama keluarga. Dia juga berpesan kepada masyarakat Gowa agar tetap menjaga silaturahmi dan kekompakan di tengah dinamika politik yang terjadi.
"Masyarakat Gowa yang saya cintai, saya banggakan, saya Husniah Talenrang, berpesan kepada kita semua untuk menjaga silaturahmi, apapun yang terjadi, tidak usah mengganggu kerja-kerja kita sebagai masyarakat, jaga kekompakan, jaga silaturahmi kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis (1/10). Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.































































