Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang (HT) mengaku belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai bupati secara langsung. Dia mengaku hanya mengetahui SK pemberhentiannya dari pemberitaan media.
"Sampai saat ini saya belum terima SK-nya di tangan saya, saya hanya tahunya dari berita saja," kata Husniah kepada wartawan, Minggu (18/10/2026) malam.
Husniah mengaku telah beberapa kali menghubungi Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam untuk meminta salinan SK tersebut, namun belum mendapat respons. Dia menilai penyerahan SK secara langsung penting sebagai bentuk legalitas bahwa dirinya telah menerima dokumen resmi pemberhentian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah meminta, beberapa kali saya telepon ketua DPRD, tapi no respond," ujarnya.
Husniah mengatakan dirinya belum pernah melihat langsung dokumen SK pemberhentian tersebut. Dia berharap dokumen itu diserahkan kepadanya agar proses administrasi pemberhentian berlangsung secara jelas.
"Saya belum pernah lihat SK-nya, cuman di media saja, tapi kan ada baiknya sebagai mantan pemimpin Kabupaten Gowa itu harus diserahkan secara langsung SK-nya," tuturnya.
Dia juga menyinggung surat dari Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan klarifikasi yang baru diterimanya pada 6 Oktober 2026. Husniah mengaku semestinya menerima surat tersebut pada September.
"Makanya saya bilang keanehan pertama, saya tidak mau ada lagi keanehan kedua," katanya.
Meski demikian, Husniah menegaskan tetap menghormati keputusan MA yang bersifat mengikat. Dia menyebut persoalan yang disorotinya bukan semata-mata soal jabatan, melainkan haknya yang menurutnya perlu tetap dihormati.
"Apapun hasilnya itu kita harus hargai, karena keputusan MA itu bersifat mengikat. Saya ini hanya, saya rasa bukan cuma saya, semua manusia itu mempunyai hak, hak saya dong, jangan diambil, jangan dirampas," pungkasnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah.
Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis (1/10). Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.































































