Satreskrim Polres Gresik meringkus SH, debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal yang memeras dan mengancam wanita di Gresik dengan modus pinjaman fiktif. Pria 29 tahun warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Provinsi Lampung itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 juta.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan gambar yang mencantumkan korban seolah-olah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lengkap dengan foto wajah dan foto KTP korban," kata Ramadhan, Kamis (15/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak hanya itu, pelaku juga mengirim gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi. Sehingga korban ketakutan dan mentransfer sejumlah uang kepada pelaku," lanjut Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V," pungkasnya.
Sebelumnya, SH warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung diringkus Satreskrim Polres Gresik usai melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap BPS wanita asal Manyar Kabupaten Gresik.
Kepada polisi, SH mengaku dalam sebulan bisa meraup uang dari hasil pemerasan nasabah tersebut mencapai Rp 60 juta.
"Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (15/10/2026).
Ramadhan menjelaskan dari hasil pemeriksaan, SH mengaku dalam menjalankan aksinya ia kerap melakukan secara berkelompok yang memiliki pembagian peran. Tersangka semula bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal. Dalam kelompok tersebut terdapat pembagian peran, mulai dari pemberi perintah, penagih, hingga pihak yang melakukan pemerasan.
"Bahkan saat polisi melakukan penangkapan di Ketapang Lampung, pelaku melakukan pemerasan melalui alat komunikasi yang berada di lokasi. 4 orang rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini kita tetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Ramadhan menambahkan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk memperoleh keuntungan berupa upah dan memenuhi target penagihan harian yang ditetapkan oleh pengendali sistem data nasabah pinjaman online. Dalam sehari, para pelaku ditarget untuk menagih sekitar 30 sampai 60 nasabah.























































