Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional akan mengatur mekanisme penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, revisi ini agar penyetaraan ijazah memiliki dasar hukum yang jelas.
Lalu melihat belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur mekanisme penyetaraan hasil akademik dari luar negeri agar diakui di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bongkar-bongkar peraturan, ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme penyetaraan itu dianggap sah oleh negara. Oleh sebab itu, di revisi UU Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya," kata Lalu dalam Antara dikutip Selasa (13/10/2026).
Selama ini, mekanisme penyetaraan masih mengacu pada regulasi internal kementerian. Namun, belum terdapat aturan yang jelas mengenai mekanisme konversi nilai akademik. Kejelasan regulasi diperlukan untuk mencegah munculnya sengketa terkait pengakuan hasil akademik lulusan pendidikan luar negeri.
"Karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain," ujarnya.
RUU Sisdiknas Masuk Tahap Harmonisasi
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Sisdiknas sedang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. RUU Sisdiknas kodifikasi terdiri atas 16 bab dan 257 pasal, dengan materi muatan mencakup integrasi sistem data pendidikan nasional dan wajib belajar menjadi 13 tahun.
"Partisipasi publik tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Pada proses harmonisasi di Baleg maupun pembahasan berikutnya, masukan dari masyarakat tetap sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional," ucap Hetifah Sjaifudian pada Rabu (8/7/2026) lalu, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Komisi X DPR.
Cara Menyetarakan Ijazah Luar Negeri
Lembaga yang berwenang dalam menyetarakan ijazah luar negeri di Indonesia adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Pemohon bisa melakukan pengajuan secara online melalui http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ dan https://piln.kemdiktisaintek.go.id/. Kendati demikian, saat ini Selasa (13/10), laman penyetaraan ijazah Kemendikdasmen belum bisa diakses.
Untuk menyetarakan ijazah pendidikan tinggi, pemohon bisa membuat akun terlebih dahulu. Kemudian Kemendiktisaintek akan memeriksa perguruan tinggi dan bidang studi pemohon. Setelah disetujui, pemohon bisa mengunggah dokumen penyetaraan dan menunggu verifikasi dokumen dalam lima hari kerja.
Kemendiktisaintek akan melakukan penilaian subtansi dan validasi usulan dalam 10 hari kerja. Setelah itu, Kemendiktisaintek akan menerbitkan Surat Keputusan penyetaraan ijazah.






























































