Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia membawa dampak buruk bagi semua makhluk, termasuk orang utan yang statusnya terancam punah.
Pemantau kualitas udara yang berbasis di Swiss, IQAir, kembali menempatkan Singapura dan Kuala Lumpur di antara lima kota besar paling tercemar di dunia karena kebakaran di pulau Kalimantan dan Sumatra. Karhutla diperparah oleh fenomena cuaca El Nino yang sangat kuat, terus mengeluarkan asap.
Sementara di Indonesia, berbagai kelompok pecinta lingkungan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan satwa liar dari kebakaran, termasuk orang utan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari Sabtu, Badan Konservasi Kalimantan Barat dan organisasi nirlaba Indonesia YIARI mengatakan sebuah tim telah mengevakuasi 51 orangutan dari berbagai lokasi di provinsi tersebut. Evakuasi dilakukan dari tanggal 6 Agustus hingga 19 Oktober.
Menurut Kementerian Kehutanan Indonesia pekan ini, jumlah orang utan yang diselamatkan dalam beberapa bulan terakhir di Kalimantan bisa mencapai 96 ekor, seperti diberitakan oleh AFP,France 24 dan Channel News Asia pada Senin (19/10/2026).
Pada hari Sabtu, tiga badan konservasi menyelamatkan seekor orang utan jantan berusia 20 tahun di desa Hampangen di Kalimantan Tengah, Pulau Kalimantan.
"Proses evakuasi dilakukan dengan sangat hati-hati," kata badan-badan tersebut.
Lebih lanjut, YARSI menjelaskan bahwa setelah orang utan dibius, tim medis segera melakukan pemeriksaan kesehatan. Orang utan lalu dibawa ke pusat rehabilitasi.
Salah satu kasus yang memicu keprihatinan luas adalah matinya seekor orang utan jantan dewasa bernama Sempurna di Kecamatan Matan Hilir Utara, Ketapang. Satwa tersebut dievakuasi dalam kondisi pernapasan kritis.
Meski tim medis telah berupaya melakukan tindakan darurat seperti terapi oksigen intensif hingga resusitasi jantung paru (CPR), Sempurna tidak terselamatkan karena kerusakan paru-paru akut akibat paparan asap karhutla.
Berdasarkan daftar merah yang dirilis oleh lembaga konservasi internasional, International Union for Conservation of Nature (IUCN), ketiga spesies orang utan asli Indonesia diklasifikasikan ke dalam status Kritis. Status ini merupakan kategori dengan tingkat risiko tertinggi sebelum suatu spesies dinyatakan punah di alam liar.
Secara hukum nasional, orang utan juga berstatus sebagai Satwa yang Dilindungi Undang-Undang berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di tingkat internasional, mereka masuk dalam daftar Appendix I CITES, yang berarti segala bentuk perdagangan komersial internasional terhadap satwa ini dilarang keras.


























































