Pria berinisial RM (45) asal Banten ditangkap polisi gegara menipu wanita inisial NR di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sebesar Rp 80 juta. Pelaku melancarkan aksi tipu-tipu dengan modus bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
"Telah datang korban perempuan melaporkan dirinya menjadi korban penipuan atau penggelapan," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban di Kecamatan Kalukku, Mamuju pada Selasa (13/10). Saat itu pelaku menyuruh korban menyiapkan sejumlah uang dan menyembelih ayam serta kambing agar ritual penggandaan uang berhasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kardus lalu disimpan dalam rumah. Saat itu tersangka meminta agar uang dalam kardus itu baru dibuka keesokan hari atau tepatnya Rabu (14/10) pagi.
"Nah saat itu tersangka ini pergi dan meminta korban tidak membuka kardus sebelum hewan disembelih dan tunggu sampai pagi," terangnya.
Korban saat itu mulai curiga lantaran pelaku tidak kembali ke rumahnya. Korban lantas mengecek kardus dan kaget mendapati uang di dalamnya raib.
"Jadi dia (korban) sudah potong kambing juga tapi pas dicek dalam kardus sudah tidak ada uang," bebernya.
Polisi kemudian mendalami kasus ini setelah korban membuat laporan. Setelah rangkaian penyelidikan, polisi membekuk pelaku di wilayah Polewali Mandar (Polman) pada Senin (19/10).
"Ditangkap di Polman," kata Herman.
Baca juga: Tile Look For Floor Ideas Want The Grout Are |
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Mamuju. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang mainan pecahan seratus ribu berjumlah Rp 203 juta, kemudian uang tunai sisa dari aksi penipuan Rp 10 juta, minyak buhur dan kardus bekas.































































