Total ada 17 warga negara asing (WNA) yang telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai dari 8-18 September 2026. Kebanyakan dari mereka berasal dari Australia.
"Dari total 17 WNA yang kami deportasi, 10 diantaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia yaitu 4 orang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri.
Salah satu WNA yang dideportasi yakni BA yang sempat viral di media sosial karena melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga. BA mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor (Polres) Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dua WN Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang dimilikinya dengan bekerja sebagai direktur dan komisaris di sebuah perusahaan.
Kemudian, JSM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan rangkap jabatan dan melakukan kegiatan pada sebuah perusahaan. JSM disebut sudah tidak memiliki jabatan di perusahaan tersebut.
JSM akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten pada Jumat (11/9).
"Sementara itu, 7 WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak (overstay) lebih dari 60 hari, yang melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambahnya.
Ketujuh WNA tersebut masing-masing berasal dari Belanda sebanyak dua orang, serta Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina masing-masing satu orang.
Novyandri mengatakan patroli rutin menjadi salah satu upaya jajaran Imigrasi Ngurah Rai untuk menemukan pelanggaran keimigrasian di lapangan.
"Kami melakukan patroli keimigrasian kami secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan," tutup Novyandri.
--------
Artikel ini telah naik di detikBali.



























































