Jaksa mengungkap aliran uang pengadaan masker COVID-19 yang masuk ke rekening bekas Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany. Dalam dakwaan, uang yang mengalir ke rekening Dewi Noviany berasal dari pencairan pembayaran pengadaan masker yang menggunakan nama Family Tailor.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Jaksa menyebut perbuatan tersebut membuat Dewi Noviany memperkaya diri sebesar Rp 117,19 juta.
"Akibat perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 117,19 juta," kata jaksa penuntut umum, Indriani Setiawati Akriam, Senin (5/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi Noviany merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan masker pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2020. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,57 miliar.
Adik bekas Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, itu menjadi terdakwa bersama bekas Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma; Rabiatul Adawiyah yang merupakan istri Wirajaya Kusuma; mantan Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, Chalid Tomassoang Bulu; serta dua orang lainnya, Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin.
Awal Mula Pengadaan Masker
Dalam dakwaan jaksa, Dewi Noviany terlibat dalam pengadaan masker setelah mendatangi dan bertemu dengan terdakwa Wirajaya Kusuma di kantornya.
Saat itu, Dewi Noviany merupakan ASN di UPTD Bidang Aset BPKAD NTB. Dewi Noviany datang untuk meminta kuota pengadaan masker untuk UKM yang ada di Pulau Sumbawa, NTB.
"Oleh (terdakwa) Wirajaya Kusuma disanggupinya dan terdakwa (Dewi Noviany) diminta bertemu dengan (terdakwa) Chalid Tomassoang Bulu," sebutnya.
Chalid Tomassoang Bulu menjabat sebagai Kabid Pembinaan UKM pada Diskop UKM NTB. Kepada Chalid, Dewi Noviany meminta kuota pengadaan masker untuk UKM di Pulau Sumbawa.
"(Terdakwa) Chalid Tomassoang Bulu kemudian menyarankan supaya terdakwa (Dewi Noviany) bertemu dengan (terdakwa) M Haryadi Wahyudin untuk penentuan kuota 48.000 masker," ucap dia.
Usai bertemu M Haryadi Wahyudin selaku PPTK Diskop UKM NTB, Dewi Noviany menelepon seseorang bernama Mastawan untuk mencari penjahit yang dapat mengerjakan 48.000 masker kain dewasa.
Mastawan kemudian mendatangi Hartini, pemilik Family Tailor, dan menawarkan untuk menjahit masker dengan harga Rp 6 ribu per buah. Harga itu sudah termasuk sablon dan plastik.
Namun, Family Tailor hanya mampu menjahit 2.000 masker dari total 48.000 masker tersebut.
"Sehingga terdakwa meminta saksi Safriansyah alias Chef dan saksi Mastawan untuk mencari penjahit lainnya untuk memenuhi kuota 48.000 buah, yang nantinya akan dipertanggungjawabkan menggunakan nama Family Taylor," katanya.
Uang Mengalir ke Rekening Dewi
Dalam uraian dakwaan, Hartini menerima pembayaran tahap II atas pengerjaan 48 ribu buah masker pada Mei 2020 sebesar Rp 475,2 juta dikurangi pajak Rp 53,93 juta. Sehingga total yang diterima Family Tailor sebesar Rp 420,76 juta.
Uang tersebut dicairkan dalam dua tahap. Pencairan pertama sebesar Rp 294,38 juta. Uang itu kemudian ditarik tunai dan disetor ke rekening Dewi Noviany oleh saksi Mastawan.
"Saksi Hartini diberikan Rp 6 juta untuk pembayaran pembuatan masker dan sisanya Rp 16,5 juta diambil oleh saksi Mastawan," imbuhnya.
Pencairan kedua sebesar Rp 126,37 juta dan ditarik Rp 126,41 juta Kemudian, Mastawan menyetorkan Rp 125 juta ke rekening Dewi Noviany.
"Sisanya Rp 1.410.000 diambil oleh Saksi Mastawan," ujarnya.
Dalam uraian dakwaan, Hartini juga pernah menerima pembayaran masker dari Mastawan sebesar Rp 3 juta sebanyak dua kali. Itu masing-masing untuk 500 buah masker," katanya.
Selain Family Tailor, pengadaan masker tahap II juga melibatkan UKM UD Tersaq milik Muhammad Ghazali alias Ali. Terdakwa M Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomassoang Bulu mengumpulkan beberapa UKM, salah satunya UD Tersaq.
Keduanya mengatakan agar UD Tersaq menerima titipan pembayaran masker dari UKM yang tidak memiliki izin usaha.
"Juga meminta UD Tersaq menerima titipan pembayaran masker milik terdakwa (Dewi Noviany) sebanyak 10.000 buah," ujarnya.
Muhammad Ghazali alias Ali kemudian bertemu dengan Dewi Noviany di ruangan Chalid. Kala itu, Chalid memperkenalkan Dewi Noviany sebagai adik dari Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Pada akhirnya, Muhammad Ghazali menyetujui menerima titipan dari Dewi Noviany.
"Saksi Muhammad Ghazali menyetujui untuk menerima titipan dari terdakwa (Dewi Noviany) dan meminta fee sebesar Rp 500 per buah untuk titipan masker tersebut," katanya.
Pembayaran untuk UD Tersaq
Sementara itu, Muhammad Ghazali menerima pembayaran sebanyak 19.800 masker sebesar Rp 196,02 juta dikurangi pajak Rp 19,6 juta Sehingga, total yang diterima sebesar Rp 174,35 juta.
UD Tersaq menerima pembayaran itu dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 121,43 juta. Jumlah itu ditarik tunai Rp 70 juta dan diserahkan kepada terdakwa Chalid di ruangannya.
Kedua sebesar Rp 52,92 juta itu ditarik tunai Rp 19 juta, kemudian diserahkan kepada terdakwa Chalid.
"Penyerahan bertempat di halaman kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB," katanya.
Untuk diketahui, pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) NTB itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp 12,31 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) NTB.
Masker itu diadakan selama tiga tahap. Tahap pertama dengan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk masker kain nonmedis dewasa. Tahap kedua sebesar Rp 9,44 miliar untuk masker kain nonmedis. Sedangkan tahap tiga sebesar Rp 1,87 miliar untuk masker kain nonmedis anak.
(dpw/dpw)

















































