Bekas Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany bersama lima terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara Rp 1,57 miliar dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020. Keenamnya mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lima terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma; Rabiatul Adawiyah yang merupakan istri Wirajaya Kusuma; mantan Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu; serta Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,57 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata jaksa penuntut umum, Indriani Setiawati Akriam, Senin (5/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut keenam terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan masker COVID-19. Mereka didakwa melakukan perbuatan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain hingga menyalahi kewenangan.
"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," sebutnya.
Anggaran Pengadaan Masker Rp 12,3 M
Pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) NTB memiliki pagu anggaran sebesar Rp 12.315.000.000. Anggaran tersebut bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) NTB.
Pengadaan masker dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dengan anggaran Rp 1 miliar untuk masker kain nonmedis dewasa. Tahap kedua sebesar Rp 9.440.000.000 untuk masker kain nonmedis. Sedangkan tahap ketiga sebesar Rp 1.875.000.000 untuk masker kain nonmedis anak.
Dalam kasus ini, Wirajaya Kusuma menjabat sebagai Kepala Diskop UKM NTB sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop UKM NTB, M Haryadi Wahyudin sebagai ASN di Bidang UKM, dan Rabiatul Adawiyah sebagai ASN di Dinas Perindustrian NTB.
Sedangkan Dewi Noviany menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan keenam terdakwa melanggar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf a atau c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 10/8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, keenam terdakwa diancam pidana dalam Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf a atau c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 10/8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, para terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan (rutan). Jaksa menetapkan mereka sebagai tahanan kota.

















































