Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kembali keberadaan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Pembakaran hutan yang menimbulkan kerusakan dan dampak buruk lainnya hukumnya haram.
Hal tersebut ditegaskan MUI melihat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dan berdampak serius terhadap kesehatan, perekonomian, dan lingkungan.
"Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram," demikian bunyi Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak yang memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan juga dihukumi haram.
MUI menegaskan tindakan membakar hutan demi keuntungan ekonomi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang nyata. Oleh karena itu, MUI mendesak penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu.
Desakan ini tertuang dalam Tausiyah Majelis Ulama Indonesia tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia melalui surat bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026. Dokumen tersebut diteken oleh Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Dr Amirsyah Tambunan di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
"MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis," bunyi poin keempat dalam tausiyah MUI, dikutip dari laman MUI Senin (19/10/2026).
MUI menilai perbuatan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) masif serta mengancam kelangsungan hidup manusia sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam (maqasid asy-syariah). Eksploitasi alam yang sifatnya merusak tidak dapat dibenarkan atas alasan bisnis apa pun.
MUI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas bencana karhutla yang kembali berulang di berbagai provinsi di Indonesia. Asap pekat dan kerusakan ekosistem tidak hanya merugikan sektor ekonomi dan mengganggu aktivitas harian warga, tetapi juga mengancam kelompok masyarakat yang paling rentan.
"Kondisi ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya," tulis MUI.
Selain jadi masalah nasional, krisis kabut asap karena karhutla kini meluas dan berdampak serupa ke negara-negara tentangga, khususnya Malaysia dan Singapura. Melihat tingkat keparahan yang ada, MUI menilai situasi karhutla kini sudah berada pada taraf darurat.
Atas dasar tersebut, MUI secara khusus menyarankan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian ekstra dan kepemimpinan langsung sampai bencana karhutla benar-benar tuntas teratasi.
Demi mengatasi penyebaran titik api yang kian meluas, MUI mengimbau seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan para relawan untuk terus memperkuat sinergi.
Seluruh sumber daya yang ada diharapkan bisa dikerahkan secara maksimal demi mempercepat pemadaman api di lapangan. Di sisi lain, masyarakat yang berada di wilayah terdampak diminta meningkatkan kewaspadaan mandiri.
MUI menyarankan warga untuk selalu menjaga kesehatan diri dan keluarga, salah satunya dengan konsisten menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta sebisa mungkin menghindari daerah berkategori risiko tinggi kabut asap.
MUI juga mengajak masyarakat luas untuk menumbuhkan semangat gotong royong (ta'awun) dalam menghadapi musibah ini.
Warga diimbau saling membantu tetangga yang terdampak, aktif mengantisipasi kemunculan titik api baru di sekitar pemukiman, serta menghentikan kebiasaan membakar sampah atau lahan secara sembarangan.
Mengingat menjaga kelestarian lingkungan (hifdz al-bi'ah) dan melindungi keselamatan jiwa manusia (hifdz al-nafs) merupakan kewajiban syar'i, MUI menegaskan bahwa merusak alam bertentangan dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil 'alamin.
Sebagai bentuk penanggulangan secara spiritual, MUI menyerukan seluruh umat Islam, ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia mewaspadai bahaya kabut asap dan turut berupaya melakukan pencegahan, khususnya di wilayah terdampak.
MUI mengajak umat Islam untuk melaksanakan salat istisqa berjamaah guna memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat.
Terakhir, MUI mengajak seluruh umat Islam bertobat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha) atas segala dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan, serta memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan.




































































