Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti pentingnya tanggung jawab lintas sektor dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Umi Ma'rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI menilai penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi saja. Mulai dari pencegahan, pengawasan lahan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dilakukan oleh berbagai pihak.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan pemegang konsesi perlu menjalankan kewajiban masing-masing untuk mencegah kebakaran dan menindak pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur," kata Umi seperti dikutip, Senin (19/10/2026).
Menurut Umi, pengawasan terhadap lahan yang rawan terbakar perlu diperkuat, terutama pada area perkebunan dan konsesi perusahaan. Pemerintah perlu memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana pemadaman.
"Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran," ujarnya.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.
Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Selain itu, koordinasi juga mencakup pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya penanggulangan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur serta bupati/wali kota dalam menangani karhutla. Menteri Dalam Negeri juga memastikan tersedianya alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk penanganan karhutla.
Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan bertugas mengintensifkan patroli Polisi Kehutanan serta mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan terkait sarana pencegahan karhutla. Keduanya juga menjalankan penegakan hukum sesuai kewenangannya, termasuk pemberian sanksi administratif, penegakan hukum pidana, dan koordinasi pemulihan lahan pascakebakaran.
Panglima TNI mengerahkan personel TNI untuk membantu BNPB dalam pemadaman api dan patroli kawasan hutan. Panglima TNI juga bertugas menjatuhkan sanksi berat kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam pembiaran atau persekongkolan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengerahkan personel Polri untuk operasi pemadaman dan meningkatkan intensitas patroli wilayah. Kapolri juga bertugas memperkuat penegakan hukum serta memberikan sanksi kepada anggota kepolisian yang terlibat tindak pidana terkait karhutla.
Kepala BNPB bertanggung jawab menjalankan fungsi komando dan koordinasi, memberikan bantuan pendanaan, serta menyiagakan peralatan darat dan udara untuk daerah. BNPB juga bekerja sama dengan TNI, Polri, dan masyarakat untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi pascabencana.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) wajib secara proaktif memberikan informasi mengenai titik panas, sebaran asap, serta tren cuaca dan musim. Data tersebut disampaikan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, dan BNPB untuk mendukung operasi pemadaman.
Di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi dan wajib mengalokasikan anggaran penanganan karhutla dalam APBD. Gubernur juga bertugas menyusun peraturan daerah, memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BNPB.
Sementara bupati dan wali kota bertanggung jawab memimpin operasi penanganan karhutla sebagai komandan satuan tugas di wilayah masing-masing. Mereka juga harus memastikan ketersediaan anggaran dalam APBD, menyusun peraturan daerah, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha kehutanan dan pertanian yang melanggar kewajiban penanganan karhutla di wilayahnya.


























































