Makanan yang diproduksi untuk dijual harus memenuhi ketentuan keamanan pangan. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha dapat menghadapi tindakan sesuai aturan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, tindakan tegas akan diberikan bagi yang melanggar. Selain itu, edukasi juga penting agar pelaku usaha memahami persyaratan keamanan pangan.
"Tupoksi kami bukan hanya penindakan, tupoksi kami dari hulu sampai hilir, premarket hingga postmarket, mulai dari edukasi, membimbing, asistensi, pendampingan, dan sebagainya," ujar Taruna saat ditemui setelah acara Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (Germas SAPA) 2026 di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taruna, pendekatan pembinaan diperlukan agar pelaku usaha tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam proses produksi dan penjualan makanan.
Kapan Sanksi Dijatuhkan?
Taruna mencontohkan pengawasan terhadap penyediaan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apabila ditemukan kelalaian yang memenuhi kriteria penindakan, BPOM dapat merekomendasikan penutupan seperti yang diberlakukan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kalau misalnya kelalaiannya yang berhubungan dengan ada penanggung jawab misalnya yang berhubungan dengan makan gratis, tentu kita rekomendasikan SPPG-nya ditutup," kata Taruna.
Ia juga menyebut kemungkinan penarikan nomor izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
Meski begitu, rekomendasi penutupan tidak serta-merta berarti tempat tersebut otomatis ditutup oleh BPOM. Tindakan yang diambil bergantung pada hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran, dasar hukum, dan kewenangan instansi terkait.
Karena itu, setiap kasus perlu dilihat berdasarkan temuan konkret dan prosedur yang berlaku.
Bagaimana Mencegahnya?
Salah satu upaya pencegahan dilakukan melalui program Desa Pangan Aman. Taruna menyebut program tersebut telah menjangkau 6.322 desa dan kelurahan pada 2025, dengan 31.541 kader keamanan pangan yang telah dilatih.
BPOM juga menjalankan program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas di 527 pasar serta pembudayaan keamanan pangan di sekolah.
Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai cara memilih, mengolah, menyimpan, dan menyajikan makanan secara aman.
Bagi pelaku usaha, pemahaman mengenai kebersihan sarana produksi, penanganan bahan baku, dan penyimpanan pangan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas produk.
Taruna berharap kerja sama BPOM dengan Kementerian Pariwisata melalui program Desa Pangan Aman dan Desa Wisata dapat memperluas pembinaan bagi pelaku usaha pangan lokal.
Dengan edukasi dan pengawasan yang berjalan beriringan, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi ketentuan keamanan pangan, sementara konsumen memperoleh perlindungan yang lebih baik sebagai konsumen.

























































