Seorang wanita inisial ES diamankan petugas setelah kedapatan menyembunyikan sabu dan pil ekstasi di dalam dompetnya. Aksi tersebut terungkap saat ia mengunjungi suaminya di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kelas 1 Medan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Medan, Yoslan J.H. Doloksaribu, mengatakan perbuatan ES terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung di area pelayanan, Sabtu (17/10/2026) lalu.
"Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang terlarang yang disembunyikan dalam dompet, upaya dilakukan dengan memanfaatkan situasi pengunjung ramai," ucap Yoslan dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoslan menyampaikan bahwa petugas menemukan narkotika jenis sabu dan tiga butir pil ekstasi (inex) di dalam dompet ES. Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polsek Helvetia untuk penanganan lebih lanjut.
"Selanjutnya, kasus tersebut diproses oleh pihak kepolisian guna menjalani penyidikan dan pemeriksaan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku," tambah Yoslan.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
"Petugas kami selalu melaksanakan pemeriksaan secara cermat terhadap setiap pengunjung dan barang bawaannya, hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan," tambah Yoslan.
Ia menambahkan keberhasilan penggagalan tersebut, menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Medan dalam memperketat pengawasan layanan kunjungan. Langkah itu untuk mencegah peredaran dan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Rutan.
"Rutan Kelas I Medan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan guna menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan seluruh layanan kunjungan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.



























































