Seorang pria di negara bagian Kano dijatuhi hukuman menyapu Masjid Jumat Murtala Mohammed serta melaksanakan salat lima waktu secara berjemaah setelah terbukti melakukan persekongkolan dan pencurian. Vonis ini dijatuhi oleh Pengadilan Syariah di Negara Bagian Kano.
Menurut laporan Daily Post Nigeria, Pengadilan Syariah Tingkat Atas di Hausawa, Filin Hockey, Kano yang dipimpin Dr Bello Musa Khalid menjatuhkan vonis kepada pemuda bernama Ahmad Salisu Sheka setelah dirinya mengaku bersalah atas dakwaan yang diajukan.
Pengadilan mendasarkan putusannya pada pengakuan terdakwa untuk menetapkan kesalahannya, kemudian meminta pemuda itu membersihkan masjid serta mengikuti salat wajib lima waktu bersama jemaah lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, pengadilan juga memerintahkan Sheka untuk membayar ganti rugi atas tindak pidana yang dia lakukan. Setelahnya, barulah dia diserahkan kepada seorang petugas lembaga pemasyarakatan, Habib H Habib yang bertanggung jawab untuk memastikan hukuman itu dijalani.
Sebelumnya, Sheka ditangkap bersama seorang rekannya atas dugaan pencurian lampu jalan di kawasan Sallare, Kano. Tetapi, rekan yang diduga terlibat bersamanya dilaporkan melarikan diri saat penangkapan berlangsung.
Putusan ini dijatuhkan menyusul pengakuan bersalah dari Sheka dengan hukuman yang menggabungkan kerja sosial di masjid serta kewajiban mengikuti salat berjamaah setiap hari.




































































