Niat mandi wajib laki-laki diamalkan sebelum mengguyurkan air ke bagian tubuh. Mandi wajib sendiri merupakan cara bersuci untuk membersihkan hadats besar.
Menurut buku Fiqih Praktis Sehari-hari yang ditulis Farid Nu'man Hasan, penyebab mandi wajib bagi laki-laki biasanya karena mengeluarkan air mani. Keluarnya air mani membuat seseorang merasa lemas.
Pemicu keluarnya mani akibat dorongan syahwat yang tinggi, baik secara sengaja maupun tidak. Adapun terkait perintah mandi wajib tercantum dalam surah Al Maidah ayat 6,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya: "Jika kamu junub maka mandilah."
Niat Mandi Wajib Laki-laki: Arab, Latin dan Arti
Berikut niat mandi wajib laki-laki keluar mani yang dinukil dari buku Fiqh Ibadah susunan Zaenal Abidin.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla li raf'il hadatsil akbari minal jinaabati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Cara Mandi Wajib Laki-laki
Disebutkan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah susunan Muhammad Baqir, berikut tata cara mandi wajib sesuai sunnah.
- Membaca niat untuk menghilangkan hadats besar
- Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali sebelum mengawali mandi wajib
- Membasuh kemaluan
- Berwudhu secara sempurna
- Memulai mandi dengan mengalirkan air ke seluruh badan. Dimulai dari ujung rambut, kulit, sampai kaki.
- Siramkan air ke bagian tubuh yang sulit terkena air, seperti sela-sela rambut, lekukan tubuh, lubang telinga dan hidung
Hukum Menunda Mandi Wajib Setelah Keluar Mani
Diterangkan dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh Hambali, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari-nya menyebut mandi wajib boleh ditunda selama tidak melewati waktu salat. Namun, alangkah baiknya mandi wajib disegerakan.
Apabila seseorang mengeluarkan mani usai bersetubuh setelah salat Isya, maka mandi wajib boleh ditunda sampai akan melakukan salat Subuh. Diterangkan dalam buku Taudhihul Adillah oleh KH M Syafi'i Hadzami, menunda mandi wajib dalam hal ini diperbolehkan tetapi makruh jika seseorang dalam keadaan junub makan, minum, dan tidur atau mengulangi persetubuhan.
Namun perlu dipahami, kemakruhan itu hilang jika dia beristinja atau wudhu terlebih dahulu meski belum mandi wajib.
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)




































































